Polres Kolaka Berhasil Bekuk Pasangan Suami-Istri Dengan Barang Bukti Sabu 25,44 Gram

 

KOLAKA – pantau24jam.net. Dalam operasi anti-narkoba yang tajam, Polres Kolaka berhasil membongkar jaringan pengedaran sabu dan meringkus pasangan suami-istri, SUN alias AR dan IS. Kamis, 5/6/2025 sekira 03.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Narkoba seberat 25,44 gram, barang haram tersebut berhasil disita, bukti nyata keberhasilan operasi yang dilandasi informasi dari masyarakat melalui program “Sahabat Polri”.

“Penangkapan yang dilakukan di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, ini menunjukan betapa licinnya jaringan peredaran narkoba”, ujar Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha,S.I.K.,M.H., CPM.

SUN alias AR, yang berusaha kabur, akhirnya tak luput dari kejaran petugas. Pengakuannya membuka tabir kejahatan yang melibatkan istrinya, IS, yang telah membuang barang bukti ke semak-semak.

Bukti kejahatan mereka berupa lima saset sabu, alat hisap (bong), dua handphone, dua kantong plastik, dan sepeda motor Yamaha MX King (DP 4048 VK) yang diduga digunakan untuk mengedarkan sabu, kini menjadi barang bukti yang kuat di tangan polisi.

“Pasangan ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal enam tahun penjara”, jelas Kapolres Kolaka,

Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kolaka, menunggu proses hukum selanjutnya.

Polres Kolaka mengirimkan pesan keras kepada para pengedar narkoba: perang melawan peredaran narkoba akan terus dilancarkan tanpa ampun. Operasi ini membuktikan komitmen Polres Kolaka dalam memberantas kejahatan yang merusak generasi bangsa.

Ril

Pos terkait