Pj Gubernur Prof Fadjry : Pelantikan Kepala Daerah se Sulawesi Selatan Ditunda

MAKASSAR – pantau24jam.net. Pelantikan kepala daerah ditunda. Seyogianya dilakukan pada 6 Februari 2025 mendatang, namun pelantikan itu dipindahkan ke 18-20 Februari 2025. Hal itu diungkap Pj Gubernur Sulsel, Fadjry Djufry.

“Iya (ada penundaan) menurut informasi, kita lagi menunggu surat resminya. Rencana akan ada perubahan antara 18-20 Februari (2025). Kan sidang MK kan lagi berproses ini, nanti tanggal 4-5 Februari keputusan dismissal,” kata Fadjry di kantor Gubernur Sulsel. Jum’at, 31/1/2025.

Bacaan Lainnya

Adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Sehingga, ada perubahan jadwal pelantikan kepala daerah. Dilansir heraldsulsel.

“Kalau tidak lanjut kan bisa ikut pelantikan ini (18-20 Februari), kalau lanjut kan masih berproses lagi. Bisa April, bisa Maret. Pemerintah kan sudah sepakat (dengan Komisi II DPR RI) cuman waktu aja yang menunggu sidang MK itu, supaya lebih banyak nanti. Itu mungkin pertimbangannya,” sebut Fadjry.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena informasi yang diterima masih pemberitahuan awal dari Kemendagri.

“Kita ini lagi menunggu surat dulu, surat resmi. Tadi baru pemberitahuan awal,” tutup Fadjry.

MK akan membacakan putusan dismissal atau upaya hakim meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan lanjutan pada 4 dan 5 Februari 2025 mendatang.

Di Sulawesi Selatan (Sulsel), ada 11 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 yang masuk di MK.

Hakim MK, Saldi Isra menjelaskan, sembilan hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan perkara yang lanjut ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.

“Bagi perkaranya nanti diputuskan masuk ke pembuktian selanjutnya, maka pembuktian selanjutnya itu adalah untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 30/1/2025.

Setelah menggelar RPH, Saldi mengadakan pihaknya akan menggelar putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari dan Rabu, 5 Februari 2025 mendatang.

“Jadi, Minggu depan akan diucapkan dismissal, tanggal 4 dan 5 Februari. Semuanya akan dipanggil, apakah yang akan lanjut atau tidak dipanggil semua,” ujar Saldi.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang sengketa Pilkada 2024 atau perselisihan hasil pilkada (PHP) akan dilanjutkan setelah putusan dismissal dengan agenda pembuktian.

Putusan dismissal ini harus melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan perkara yang dihentikan dan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Untuk perkara-perkara yang nantinya bisa melanjutkan ke sidang berikutnya, Suhartoyo menjelaskan perihal aturan mengenai jumlah saksi dan ahli.

“Untuk perkara yang berkaitan dengan PHPU Provinsi, Gubernur, ahli dan saksi yang diajukan maksimal 6 orang. Kemudian, untuk kabupaten/kota 4 orang,” pungkas Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 23/1/2025.

(*)

Pos terkait