JENEPONTO – pantau24jam.net. Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta menciptakan suasana kerja yang religius, kondusif, dan harmonis, Penjabat (PJ) Bupati Jeneponto, Dr. Reza Faisal, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100/3411/12/XII/2024.
Surat ini mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk melaksanakan sholat berjamaah di masjid atau musholla terdekat.
Surat Edaran ini menekankan beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Penghentian Aktivitas Saat Adzan:
Seluruh aktivitas diharapkan dihentikan sementara, dan pegawai diminta segera menunaikan ibadah sholat berjamaah di masjid atau musholla terdekat.
2. Pelayanan Publik:
Pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat diminta menyampaikan hal ini dengan baik dan sopan kepada masyarakat, sesuai ketentuan pada poin pertama.
3. Kegiatan Perangkat Daerah dan Instansi:
Semua perangkat daerah, UPT, dan BUMD diminta memprioritaskan waktu untuk sholat fardhu berjamaah.
4. Keterbatasan Akses ke Masjid:
Bagi instansi atau kantor yang jauh dari masjid, diharapkan menyediakan ruang khusus untuk pelaksanaan sholat berjamaah di lingkungannya masing-masing.
Dr. Reza Faisal berharap Surat Edaran ini dapat menjadi landasan dalam meningkatkan kesadaran beribadah di kalangan aparatur sipil negara (ASN), PPPK, dan Non-ASN di lingkungan Pemkab Jeneponto.
“Semoga Allah SWT meridhoi dan memberkahi kita semua. Aamiin,” ungkapnya dalam surat yang telah ditandatangani. Senin, 23/12/2024.
Surat ini juga ditembuskan kepada Forkopimda Kabupaten Jeneponto dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto guna mendukung pelaksanaan dan implementasinya.

Humas Pemkab Jeneponto





