JENEPONTO – pantau24jam.net. Terkait dengan beredarnya video yang viral, yang mengatasnamakan 3 organisasi yakni Ketua Karang taruna Monro-Monro, Ketua Anak Muda Monro-Monro (Amor) dan Ketua Ormas KIWAL Monro-Monro.
Oknum tersebut inisial (S.Sanggu) seorang aparat sipil negara (ASN) yang berdinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jeneponto.
Konfirmasi ke BKPSDM Jeneponto tersebut bertempat di ruang rapat lantai 2 BKPSDM Kabupaten Jeneponto. Selasa, 23/7/2024
Viralnya video tersebut dengan jelas mendukung dan mensosialisasikan bakal calon bupati Jeneponto padahal yang bersangkutan seorang ASN dan yang sangat disayangkan membawa nama Ormas.
“Hari ini kami konformasi dengan Kepala BKPSDM Jeneponto terkait oknum ASN tersebut dan beliau mengatakan sanksi kepegawaian sudah teratur dan jelas”, ujar Sekretaris Umum Ormas KIWAL Garuda Hitam Jeneponto, Muh Tasrif S.IP.
Mengenai sanksi organisasi, sudah jelas yang bersangkutan dikeluarkan dari Ormas KIWAL Garuda Hitam dan telah disampaikan langsung ke Kepala Daerah serta surat pemberhentian sebagai anggota Ormas juga telah dipublikasi. Ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jeneponto, Dr.H Chaerul Gassing menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) / BUMD, Kepala Lingkungan, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat, Kepala Bidang untuk tetap menjaga netralitas menghadapi pilkada 2024 mendatang.
Chaerul Gassing menegaskan agar perangkat daerah tidak terlibat terhadap Politik Praktis, karena akan berdampak pidana bagi yang melanggar. Tegasnya.
Dr. H.Chaerul Gassing menyampaikan terkait larangan keterlibatan ASN, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Bahwa larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017 dan terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS”, ungkapnya.
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
“Saya harap untuk seluruh ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Segala peraturan tersebut harus di patuhi para ASN, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku”, pungkasnya.
Turut hadir Ketua Umum KIWAL Garuda Hitam Jeneponto, Andi Zulkarnain Nurdin S.Sos M.Si MAPD Kr Pasang, Wakil Ketua 2 KIWAL Jeneponto Sumardi Mannyauki S.IP Dg Dongko dan Wakil Ketua 4 KIWAL Jeneponto Muh Ilyas, SS, S.Pd MM Kr Gassing.
Isra’