JAKARTA – pantau24jam.net. Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyoroti tajam inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat kepolisian.
Ahmad Khozinudin menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dilakukan secara tergesa dan sarat tekanan politik.
Menurut Khozinudin, langkah penyidik Polda Metro Jaya tidak menunjukkan prinsip keadilan yang seimbang.
Ia menuding proses hukum terhadap Roy Suryo lebih dipengaruhi dorongan kekuasaan dan opini publik dibanding pertimbangan hukum murni.
“Klien kami dipanggil sebagai tersangka padahal ada satu terlapor lain yang statusnya juga naik, tapi belum diperiksa. Ini menunjukkan ada target politik terhadap Roy Suryo,” ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya. Kamis, 13/11/2025.

Dalam kesempatan itu, Khozinudin juga menelanjangi ketimpangan penegakan hukum dengan membandingkan kasus Roy Suryo dengan perkara lain yang justru dibiarkan.
Ia menyinggung nama mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah dua tahun berstatus tersangka namun tak kunjung ditahan.
“Firli Bahuri sudah dua tahun lebih tersangka, tapi tidak ada tindakan apa pun dari Polda Metro Jaya. Maka kami yakin, klien kami pun tidak semestinya ditahan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Khozinudin juga menyinggung kasus Silfester Matutina yang telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap, namun juga tak pernah menjalani penahanan.
“Silfester Matutina dari tahap penyidikan hingga jadi terpidana tidak pernah ditahan. Padahal pasalnya sama, yakni penghinaan dan fitnah 310 dan 311 KUHP. Ini bukti nyata penegakan hukum tebang pilih,” tambahnya.
Khozinudin menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang menjerat Roy Suryo agar berjalan transparan tanpa intervensi politik.
Pengacara Roy Suryo pun menyerukan agar publik melihat dengan jernih bagaimana hukum dapat diperalat untuk menekan pihak yang kritis terhadap kekuasaan.

Editor : Id Amor






