OTT KPK Diduga Terima Suap di Inhutani V Anak Perusahaan BUMN Capai Rp4,7 Miliar

 

JAKARTA -pantau24jam.net. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan V atau PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebagai tersangka kasus dugaan suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Bacaan Lainnya

Selain Dicky, penyidik juga menetapkan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi dan staf perizinan SB Grup, Aditya, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta pada Rabu (13/8/2025).

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14/8/2025.

Dia mengungkapkan, Dicky diduga menerima suap dari Djunaidi dan Aditya, terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Asep mengungkapkan, sejauh ini Dicky diduga menerima uang tunai senilai 189 ribu dolar Singapuraatau sekitar Rp 2,4 miliar, serta mobil Rubicon senilai Rp 2,3 miliar.

Atas perbuatannya, Djunaidi dan dan Aditya sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Dicky sebagai pihak penerima, diduga melakukan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tandas Asep.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pertama, DIC (Dicky Yuana Rady), Direktur Utama PT Inhutani V,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dalam operasi tangkap tangan ini, tim KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai 189.000 dolar Singapura (sekitar Rp2,4 miliar), uang tunai Rp8,5 juta, satu unit mobil Jeep Rubicon yang ditemukan di rumah Dicky, serta satu unit mobil Pajero yang berada di rumah Aditya.

KPK menduga Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi suap, dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim

Pos terkait