
GOWA – pantau24jam.net. Dua pemuda asal Makassar dan Gowa harus berurusan dengan polisi setelah nekat menyamar sebagai anggota Polri untuk menipu warga.
Keduanya ditangkap Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa di kawasan Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu. Senin, (7/4/2025) malam Wita.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga bernama Fadlan Jusuf (43), yang merasa menjadi korban penipuan.
Fadlan mengaku diperas oleh dua orang tak dikenal yang mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh anaknya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Untuk “mengurus” kasus agar tak berlanjut ke jalur hukum, pelaku meminta uang damai sebesar Rp8 juta. Karena tak memiliki cukup dana, korban hanya menyerahkan Rp2,5 juta dan satu unit handphone.
Namun pelaku tak berhenti sampai di situ, mereka kembali meminta tambahan uang Rp1,5 juta.
Mulai curiga, korban melacak keberadaan pelaku dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan dengan nomor LP/B/364/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, Tim Resmob yang dipimpin IPDA Andi Muhammad Alfian, bergerak cepat dan meringkus keduanya di lokasi yang telah dilacak.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti. Salah satunya bahkan menggunakan pakaian dinas Polri lengkap dengan atribut saat melakukan aksinya,” ungkap IPDA Andi Muhammad Alfian kepada wartawan. Selasa, 8/4/2025.

Pelaku berinisial F (21), warga Paropo, Kota Makassar, dan M (30), warga Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Dalam pemeriksaan, F mengaku membeli sendiri pakaian dinas lapangan (PDL) lengkap dengan atribut Polri untuk menyakinkan korbannya. Sementara M berperan sebagai pendamping saat menjalankan aksi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Agya warna kuning bernomor polisi DD 1859 BN, dua unit handphone milik pelaku, satu unit iPhone milik korban, dua buah tas, satu stel pakaian dinas Polri lengkap dengan atribut, serta uang tunai sebesar Rp2.368.000.
“Kami masih melakukan pendalaman apakah ada korban lain dari modus serupa. Untuk saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan telah diamankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPDA Alfian.
Polres Gowa juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa menunjukkan identitas resmi, serta segera melapor jika mengalami tindakan mencurigakan.

Id Amor








