SERANG – pantau24jam.net. Seorang pria inisial FS (46) diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota. Pria asal Sumatera Utara (Sumut) itu, diduga telah memperkosa gadis berumur 11 tahun.
Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan modus pelaku adalah menawarkan makan dan uang kepada korban. Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa.
“Pelaku mengajak untuk ikut makan dengannya, serta mengimingi-imingi akan memberikan uang kepada anak korban apabila ingin ikut pelaku,” kata Sofwan kepada wartawan di Mapolresta Serang di lansir dari Detik. Selasa (1/10/2024).
Pelaku juga memaksa korban untuk menyusuri rel kereta api. Setelah menemukan tempat sepi, pelaku memperkosa korban.
“Saat tiba di tempat sepi, pelaku menarik tangan dan membanting korban ke tanah sampai korban terlentang di semak-semak di pinggir rel kereta api,” ungkapnya.
Setelah memperkosa korban, pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan peristiwa itu. Namun, korban menurut dan melaporkan kejadian itu kepada keluarga.
“Pelaku juga sempat mengancam korban, ‘kalau teriak saya bunuh kamu’,” katanya.
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat pasal undang-undang pelindung anak, Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal (82) ayat 1 undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002.
(*)