Misteri Kematian Feni Ere Berakhir, Tukang Plafon Jadi Tersangka

Foto Kolase : Pelaku pembunuhan dan tulang belulang Feni Ere

PALOPO – pantau24jam.net. Teka-teki kematian Feni Ere (28) akhirnya terungkap setelah penyelidikan panjang.

Wanita muda yang ditemukan tinggal kerangka di Palopo, Sulawesi Selatan itu ternyata dibunuh oleh seorang tukang plafon.

Bacaan Lainnya

Pelaku adalah Achmad Yani alias Amma (35), yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka, ia bekerja sebagai tukang plafon dan kenal sama korban,” kata Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin kepada wartawan, Jumat, 21/3/2025.

Safi’i menyebutkan bahwa pelaku memiliki perasaan terhadap korban. Ia bahkan sempat berencana membawa kabur Feni.

“Yang jelas motifnya ini yang bersangkutan merasa suka sama korban. Kemudian dia berusaha ingin membawa lari korban tersebut,” ujarnya.

Pelaku rupanya sudah lama mengamati kebiasaan korban. Ia tahu kapan Feni keluar rumah dan bagaimana kondisi rumahnya saat ditinggalkan.

“Pelaku ini sering di rumah korban, melihat sering kebiasaan korban, pagi-pagi bekerja membawa mobil, kemudian korban sebelum meninggalkan rumah, rumah dalam keadaan bersih,” sambung Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ahmad AS.

Setelah melakukan pembunuhan, Amma berusaha menghilangkan jejak. Ia membersihkan rumah dan merapikan barang-barang korban sebelum melarikan diri.

“Pelaku ini sudah terbiasa melihat keadaan korban sehingga pelaku pada saat itu untuk menghilangkan jejak, sebelum meninggalkan rumah, apa yang dia lakukan pada korban dia membersihkan rumah,” tutur Ahmad.

Tak hanya itu, Amma juga mengemasi barang-barang korban seolah-olah Feni pergi dengan sukarela.

“Kemudian memasukkan alat-alat mekap ke koper korban, kemudian pakaian korban yang biasa dibawa. Itu dimasukkan koper kemudian dibawa ke mobil. Kemudian disingkirkan, dirapikan,” tambahnya.

Setelah pencarian panjang, polisi akhirnya menangkap Amma di Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, pada Kamis (20/3/2025).

Ia kini dijerat pasal berlapis dalam KUHP, yakni Pasal 340 (pembunuhan berencana), Pasal 285 (pembunuhan), dan Pasal 338 (pembunuhan).

Misteri kematian Feni Ere akhirnya terpecahkan, tetapi kasus ini masih menyisakan duka mendalam.

Foto Kolase : Pelaku pembunuhan dan tulang belulang Feni Ere

Id Amor

Pos terkait