Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, Kecewa Didakwa Rugikan Negara Rp515 miliar Kasus Korupsi Impor Gula

JAKARTA – pantau24jam.net. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong, didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum atau JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kamis, 6/3/2025.

Bacaan Lainnya

JPU menjelaskan, jumlah kerugian tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus tersebut.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari BPKP RI.

Jaksa menjelaskan, kerugian negara akibat tindakan Tom Lembong yang melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” jelasnya.

Adapun, 10 orang yang disebut diperkaya Tom Lembong melalui perbuatannya yakni;

1. Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products
2. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
3. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
4. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
5. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene
6. Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional
7. Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
8. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
9. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama
10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti selaku pihak dari PT. Dharmapala Usaha Sukses.

Dari nama-nama tersebut, hanya Ramakrishna yang tidak berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahaan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(*)

Pos terkait