Mantan Mendikbud Nadiem 9 Jam Diperiksa Penyidik Kejagung Kasus Korupsi Laptop

JAKARTA – pantau24jam.net. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim selesai menjalani pemeriksaan lanjutannya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025) WIB malam.

Nadiem diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

Bacaan Lainnya

Setelah menjalani pemeriksaan, Nadiem Makarim mengaku ingin segera bertemu anggota keluarganya di rumah.

“Terima kasih sekali lagi, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ujar Nadiem pada wartawan di Kejagung.

Nadiem menambahkan, jika dia sudah kedua kalinya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung RI. Dia pun berterima kasih pada pihak Kejagung lantaran telah memberikan kesempatan padanya untuk menyampaikan keterangannya di kasus tersebut.

“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” tandasnya.

Nadiem keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI sekira pukul 18.00 WIB. Nadiem sendiri tiba di pada sekira pukul 09.00 WIB, artinya dia sudah menjalani pemeriksaan selama 9 jam lamanya di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penyidik mendalami keuntungan yang diperoleh Nadiem Makariem terkait pengadaan laptop chromebook tersebut.

Qohar lantas menyinggung perihal adanya investasi dari Google ke Gojek, yang merupakan perusahaan yang didirikan Nadiem Makarim.

Mantan Konsultan Era Nadiem Makarim Sedang Sakit Saat Dijemput Kejagung Diketahui, Nadiem Makarim sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, yakni pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.

Perintah Nadiem
Sementara itu, dalam kronologi perkara yang dibacakan Qohar, Nadiem disebut memerintahkan pelaksanaan program Teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) untuk tingkat Paud, SD, SMP, dan SMA, menggunakan operasi chrome OS dari Google.

Qohar menyebut, perintah menggunakan operasi chrome dari Google itu disampaikan NAM selaku Mendikbudristek dalam rapat zoom tanggal 6 Mei 2020.

Rapat tersebut dihadiri eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

“Pada 6 Mei 2020 JT bersama dengan SW, MUL, kemudian Ibam dalam rapat yang dipimpin langsung oleh NAM. Dalam rapat itu, NAM perintahkan pelaksanakan program TIK dengan menggunakan chrom OS dari google padahal saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujar Qohar.

Bahkan, Qohar mengungkapkan, NAM sudah membahas perihal anggaran program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek bersama dengan Ibam dan Fiona sebelum dilantik menjadi Mendikbudristek.

Hingga akhirnya, pada 19 Oktober 2019, NAM diangkat menjadi Mendikbudristek. Lalu, JT mewakili NAM membahas teknis mengenai program digitalisasi pendidikan tersebut.

Kemudian, Qohar juga mengungkapkan bahwa NAM bertemu dengan pihak Google pada Februari dan April 2020. 4 Tersangka Diketahui, Kejagung menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Keempat orang tersangka itu adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Qohar mengatakan, keempat tersangka tersebut telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.

 

Tim

Pos terkait