JAKARTA – pantau24jam.net. Dua guru SMA di Luwu Utara yang sempat dipecat, ditangkap, dan dibui karena membuat program pembiayaan gaji guru honorer, kini direhabilitasi. Nama baik mereka dipulihkan karena diputus tak bersalah. Berikut kronologinya.
Kedua guru tersebut adalah Rasnal dan Abdul Muis. Keduanya adalah mantan guru di SMA Negeri 1 Masamba Luwu Utara.
Rasnal adalah kepala sekolah di sana ketika kasus pemecatan terjadi, sedangkan Abdul Muis adalah bendaharanya.
Pemecatan dan penangkapan keduanya merupakan buntut dari dugaan kasus pungli pada 2018 lalu.
Oleh pengadilan, Rasnal dan Abdul Muis sempat diputus bersalah karena dianggap melakukan korupsi ketika membuat program pengupahan guru honorer dari uang patungan orang tua.
Pemecatan dua guru Luwu Utara itu bermula pada 2018 lalu, ketika Rasnal baru menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Masamba Luwu Utara.
Ketika mulai bekerja sebagai kepala sekolah, Rasnal baru mengetahui bahwa ternyata banyak guru honorer di SMA itu yang tidak mengajar, membuat pembelajaran di ruang kelas tidak berjalan.
Setelah itu, Rasnal kemudian mengetahui bahwa 10 guru honorer di sekolah itu belum digaji berbulan-bulan. Bahkan ada yang mencapai 10 bulan tak digaji.
Pada 2018 itu, guru honorer tidak termasuk sebagai ASN. Pengangkatan dan pengelolaan kepegawaian para honorer dilimpahkan ke sekolah perekrut.
Rasnal lalu memutar otak untuk mengatasi hal tersebut. Ia tak bisa menggunakan dana BOS yang peruntukannya diatur secara rinci dan penggajian para honorer bukan salah satunya.
Alhasil, Rasnal lalu berinisiatif untuk membawa masalah tersebut ke rapat komite sekolah bersama para orang tua murid.
Dalam rapat itu, semua sepakat bahwa gaji guru honorer di SMA Negeri 1 Masamba Luwu Utara akan ditanggung orang tua murid melalui skema patungan.
Para orang tua sepakat dengan skema itu demi proses belajar mengajar di sekolah anak mereka bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Mulanya, besaran iuran disepakati adalah Rp17 ribu, namun para orang tua mengusulkan agar iuran digenapkan jadi Rp20 ribu.
Keputusan itu kemudian dijalankan dan untuk tiga tahun setelahnya, para guru honorer di SMAN 1 Masamba Luwu Utara digaji dengan uang iuran tersebut.
Akan tetapi, pada tahun ketiga program patungan itu berjalan, Rasnal dimintai keterangan seorang anggota LSM di Luwu Utara. Orang tersebut meminta izin Rasnal untuk memeriksa dana komite sekolah.
Rasnal mengizinkan saja permohonan itu. Ia lalu mendisposisi permintaan itu ke Abdul Muis selaku bendahara sekolah. Orang LSM itu lalu menemui Abdul Muis.
Dalam pertemuan itu, Abdul Muis meminta surat tugas dari LSM yang orang itu maksud, guna memastikan data yang diminta tidak disalahgunakan.
Namun, orang tersebut tidak bisa menunjukkannya. Abdul Muis lalu menolak data keuangan yang ia minta.
Tak lama setelahnya, Rasnal dan Abdul Muis justru diperiksa polisi. Rupanya, mereka berdua telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Enam bulan setelah pemeriksaan, Rasnal dan Abdul Muis ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam dugaan kasus pungli.
Berkas yang digunakan polisi untuk menjerat Rasnal dan Abdul Muis itu sempat beberapa kali ditolak oleh Kejaksaan Negeri Luwu Utara. Sebabnya, jaksa menilai bukti yang disertakan polisi tidak cukup kuat.
Akan tetapi, di saat proses hukum itu seolah akan berhenti, polisi rupanya menggandeng inspektorat tingkat kabupaten untuk memeriksa ulang kasus tersebut.
Oleh inspektorat, kedua guru itu disimpulkan telah mengakibatkan kerugian negara akibat pungli yang mereka lakukan. Pernyataan inspektorat ini membuat berkas Rasnal dan Abdul Muis lolos ke meja hijau.
Pada 2022, Pengadilan Tipikor Makassar memutus Rasna dan Abdul Muis tidak bersalah dan dibebaskan.
Akan tetapi, setelah itu, kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta. Kasasi itu lalu dikabulkan. Kedua guru itu lalu divonis satu tahun dua bulan penjara.
Baik Rasnal maupun Abdul Muis lalu menjalani hukuman penjara itu. Mereka baru bebas pada Agustus 2024 lalu.
Usai keduanya bebas, kemalangan kembali terjadi. Gubernur Sulawesi Selatan, berdasarkan putusan kasasi yang telah inkrah, menerbitkan SK pemberhentian secara tak terhormat bagi Rasnal dan Abdul Muis.
Sejak itu, status Rasnal dan Abdul Muis sebagai ASN pun dicabut. Mereka dipecat dari profesi mereka sebagai guru SMA negeri.
Kasus yang menimpa Rasnal dan Abdul Muis itu lalu menumbuhkan rasa solidaritas di antara guru-guru di Luwu Utara.
Melalui PGRI Luwu Utara, para guru di sana mengajukan rehabilitasi kepada Prabowo Subianto. Rehabilitasi itu lalu disetujui, nama baik mereka akan dipulihkan.
Dalam keterangannya pada Kamis (13/11/2025), Abdul Muis menyatakan bahwa apa yang menimpanya adalah sebuah ketidakadilan.
“Selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus yang kami hadapi,” kata Abdul Muis, dikutip dari Antara.
Sementara itu, bagi Rasnal, kasus yang menimpanya merupakan gambaran betapa guru berada dalam keterkungkungan rasa takut untuk bersikap.
“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman yang tak pantas,” kata Rasnal.

Antara






