JAKARTA – pantau24jam.net. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan Proyek serta Gratifikasi.
Dalam siaran Pers KPK membeberkan duduk perkara Kasus Korupsi yang membuat Sugiri menjadi tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan ada 3 klaster korupsi yang menjerat Sugiri. Klaster pertama adalah perkara suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.
“Bahwa pada awal tahun 2025, YUM (Yunus Mahatma) selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, telah mendapatkan informasi bahwa dirinya akan di ganti saudara SUG (Sugiri Sancoko) selaku Bupati Ponorogo”, ujar Asep dalam keterangannya. Ahad, 9/11/2025 dinihari.
Kemudian Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada saudara Sugiri sancoko dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
“Kemudian Pada bulan Februari 2025, telah dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya sejumlah Rp 400 juta. Kemudian, pada periode bulan April S/ d Agustus 2025, YUM juga melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp 325 juta,” ucap Asep.
“Selanjutnya, pada November 2025, YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui Sdri. NNK (Ninik) selaku kerabat SUG,” tambahnya.
Asep menyebut total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang itu mencapai Rp 1,25 miliar. Rinciannya untuk Sugiri sebesar Rp 900 juta dan Agus senilai Rp 325 juta.
Klaster kedua, KPK menemukan adanya dugaan suap yang dilakukan Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024. Proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo ini nilainya mencapai Rp 14 miliar.
“Dari pekerjaan tersebut, SC (Sucipto) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp 1,4 miliar,” ujar Asep.
Kemudian, Yunus menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih (SGH) selaku ADC Bupati Ponorogo dan Ely Widodo (ELW) selaku adik dari Bupati Ponorogo.
Klaster ketiga, yakni perkara gratifikasi yang dilakukan Sugiri. Asep mengatakan Sugiri diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp 300 juta pada periode 2023-2025.
“Pada periode 2023-2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK (Eko) selaku pihak swasta,” ujar Asep.
Dari Ketiga klaster Korupsi Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo itu, KPK telah menjerat empat tersangka, diantaranya :
1. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
2. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
3. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)
4. Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket Pekerjaan Proyek di Lingkungan Pemerintahkan Kabupaten Ponorogo
Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman untuk Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000.
Dan paling banyak Rp1.000.000.000. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berlaku sebagai pemberat pidana karena menyatakannya sebagai perbuatan turut serta (medepleger) atau penyertaan dalam tindak pidana korupsi.
Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
Melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta/atau pidana denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.
Sedangkan, pelanggaran Pasal 13 UU Tipikor (yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan) dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp 150 juta.
Sugiri bersama-sama dengan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan Ancaman Hukuman tidak sama.
Tim






