JAKARTA – pantau24jam.net. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran No 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Dalam surat edaran itu, KPK mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, khususnya selama Idul Fitri.
KPK menegaskan, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun atas nama institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama ASN/PN, merupakan tindakan yang dilarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, praktik ini dapat menimbulkan konflik kepentingan, melanggar peraturan dan kode etik, serta berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi.

Sehubungan dengan penerbitan surat edaran itu, KPK meminta kepada pimpinan instansi untuk menerbitkan surat edaran yang mengimbau agar pegawai di Instansinya tidak menerima gratifikasi.
“KPK juga berharap agar pimpinan instansi melibatkan pengawasan internal/Inspektorat guna mengawasi pelaksanaan surat edaran ini,” ujar Tessa, Selasa (18/3/2025).
KPK meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah (K/L/PD), serta Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
“Fasilitas dinas harus digunakan semata-mata untuk kepentingan kedinasan,” tutur Tessa.
Kepada pimpinan asosiasi, perusahaan dan masyarakat, KPK meminta untuk mengambil langkah pencegahan dengan mengedukasi anggotanya agar tidak memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang dapat dianggap sebagai suap atau uang pelicin.
“KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi untuk menerbitkan SE yang tegas melarang pegawai menerima gratifikasi, baik berupa barang, uang, maupun fasilitas lain,” pungkas Tessa.

(*)







