JAKARTA – pantau24jam.net. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., kembali melahirkan terobosan besar dalam tata kelola kebijakan lalu lintas nasional.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah Korlantas, dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Lalu Lintas, sebuah unit strategis yang dirancang khusus untuk mengumpulkan informasi faktual sebagai fondasi pengambilan keputusan.
Pembentukan Satgas ini menandai langkah nyata modernisasi di tubuh Polri, khususnya dalam mewujudkan pemolisian lalu lintas yang berbasis data, adaptif, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Sejak awal kepemimpinannya, Irjen Pol. Agus telah menegaskan pentingnya kebijakan yang akurat dan terukur—dan Satgas ini menjadi pengejawantahan konkret dari visi tersebut.
“Kami ingin setiap kebijakan benar-benar sesuai dengan realita di lapangan dan kebutuhan masyarakat. Satgas Intelijen Lalu Lintas hadir sebagai instrumen utama untuk mewujudkan hal itu,” tegas Irjen Agus. Sabtu (28/6/2025).
Satgas ini bertugas menjalankan fungsi intelijen taktis, mulai dari menggali persepsi publik, menjaring aspirasi dari masyarakat serta para pemangku kepentingan, hingga melakukan pemetaan terhadap potensi resistensi maupun dukungan terhadap suatu kebijakan lalu lintas yang akan diluncurkan.
Beberapa tugas utama Satgas antara lain:
Mengumpulkan masukan dari warga dan stakeholder sebelum kebijakan diberlakukan.
Mengidentifikasi titik rawan penolakan dan peluang penerimaan publik.
Melakukan observasi lapangan secara terbuka maupun tertutup.
Menganalisis kesiapan infrastruktur, dinamika sosial, dan reaksi psikologis masyarakat.
Menyusun laporan situasional sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
Dengan pendekatan ini, Korlantas ingin memastikan bahwa kebijakan yang dirumuskan tidak semata bersifat teknokratis, tetapi juga menyentuh aspek sosiologis dan psikologis masyarakat, sehingga bisa diterima lebih luas dan efektif dalam pelaksanaan.
Tak hanya itu, keberadaan Satgas ini juga bertujuan mendeteksi dini potensi gejolak serta menghindari kesalahpahaman publik yang kerap muncul saat kebijakan diberlakukan secara mendadak tanpa komunikasi yang cukup.
“Satgas ini memungkinkan kita bertindak tepat waktu, berdasarkan analisis yang matang. Tidak ada lagi kebijakan yang mengejutkan publik. Semua disiapkan dengan pendekatan intelijen yang presisi,” ungkap Kakorlantas.
Langkah ini selaras dengan arah reformasi birokrasi Polri, yang menekankan pada keterbukaan, pelayanan prima, serta peningkatan kepercayaan publik khususnya di bidang lalu lintas yang bersinggungan langsung dengan aktivitas harian masyarakat.

Andiz






