JAKARTA – pantau24jam.net. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan syarat ambang batas pencalonan di Pilkada. Bahlil mengatakan akan segera menemui ketua fraksi membahas hal tersebut.
“Mungkin besok pagi atau malam ini saya akan mencoba untuk berdiskusi dengan temen-temen di fraksi khsususnya ketua fraksi”, ujar Bahlil di JCC, Senayan, Jakarta. Rabu, 21/8/2024.
Bahlil mengatakan baru terpilih menjadi Ketum tadi sore sehingga belum mendapatkan laporan terkait hal tersebut. Dan dirinya mengatakan baru memiliki wewenang untuk membahas hal tersebut malam ini
“Saya baru selesai terpilih tadi sore. Dan baru fokus tentang penutupan. Saya belum mendapat laporan dari fraksi karena saya tidak mungkin memanggil fraksi sebelum kewenangan saya ada. Kewenangan saya baru malam ini”, tuturnya.
Diketahui, Putusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah dan dukungan partai bagi calon kepala daerah dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Kemudian Baleg DPR menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada.
Rapat Baleg DPR digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/8). Kesepakatan rapat ini menghasilkan isi pasal soal syarat usia dan dukungan partai politik (parpol) bagi calon kepala daerah yang berbeda dari putusan MK.
(*)