Kejari Labuhanbatu Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,5 M

 

RANTAUPRAPAT – pantau24jam.net. Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menahan 2(dua) tersangka tindak pidana korupsi, masing-masing mantan kepala desa (Kades) Bandarkumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, MTH, 46, dan LM, 28, mantan bendaharadesa yang sama, Senin (28/4/2025).

Bacaan Lainnya

Keduanya, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantauprapat.

“Penyidik Kejari Labuhan batu menahan 2 (dua) tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaandana desa Bandarkumbul, tahun anggaran 2018 sampai 2022,” kata Kajari Labuhanbatu Dr Marlamb son Carel Williams SH MH, melalui Kasi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar SH dalam siaran pers, Senin (28/4/2025) malam.

Dia menjelaskan, tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Labuhan batu, memulai penyelidikan terhadap pengelolaan dana desa Bandar kumbul tahun 2024. Penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat.

Disebutkannya, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Bandar kumbul tahun 2018 sampai 2022 ini, tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat. Penyelidikan dimulai awal Agustus 2024.

Menurut Memed, penyidik kemudian memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kantor Kepala Desa Bandar kumbul, untuk mencari alat-alat bukti.

“Setelah tim penyidik mendapat keterangan dan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian meningkatkan penyelidikan kepenyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Nomor: Print-07/L.2.18/Fd.2/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024”, jelasnya.

Menurut dia, hasil pemeriksaan pada prosespenyidikan, penyidik memperoleh bukti permulaan kasus tindak pidana korupsi, berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan TH pada saat menjabat Kades bersama LM selaku bendahara, dalam mengelola keuangan desa, bersumber dari dana desa tahun 2018 sampai 2022. Sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Mrmed menyebutkan, berdasarkan hasil audit Tim Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

“Menghindari kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan untuk mempercepat proses penuntutan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 28 April 2025 sampai 17 Mei 2025 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat,” jelasnya.

(*)

 

 

Pos terkait