Kejaksaan Negeri Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap

 

JENEPONTO – pantau24jam.net. Kejaksaan Negeri Jeneponto kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Jeneponto. Kamis, 7/8/2025.

Bacaan Lainnya

Dalam pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kasmawati Saleh, S.KM., S.H. didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Abdillah Zikri Natsir, S.H. dan dihadiri para staf PAPBB Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Turut pula Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Adam Ridwansyah, A.Md., S.H., M.Si., Kasat Narkoba Polres Jeneponto Dr. H. Andi Imran Hamid, S.Sos., M.M., serta Perwakilan PN Kab. Jeneponto Theodores Harindah, S.H.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan penanganan perkara tindak pidana umum sejak Mei 2025 hingga Juni 2025.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dan juga bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk menyelesaikan perkara secara tuntas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Muh. Zahroel Ramadhana, S.H. M.H. selaku perwakilan Kejaksaan Negeri Jeneponto, pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol perang terhadap narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di Kabupaten Jeneponto.

(*)

Pos terkait