Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita Tanah-Apartemen Senilai Rp 9 Miliar

 

JAKARTA – pantau24jam.net. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 6 aset terkait kasus dugaan suap kepengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Aset yang disita KPK itu berupa tanah, bangunan, dan apartemen.

Bacaan Lainnya

“Tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, satu unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16/5/2025.

Budi mengatakan, penyitaan itu digelar dari 12 Mei 2025, sampai dengan 15 Mei 2025. Nilai properti yang diambil sementara itu menyentuh miliaran rupiah.

“Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir senilai Rp9 miliar,” ucap Budi.

Diketahui, Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua sudah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Berikut rincian aset yang disita KPK terkait perkara tersebut:

– 3 bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya
– 1 unit apartemen di Kota Malang
– 1 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo
– 1 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” katanya.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ucapnya.

(*)

Pos terkait