JAKARTA – pantau24jam.net. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkoba.
Pernyataan ini menyusul penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan, Iptu SH, bersama tiga anak buahnya, karena diduga terlibat dalam penyelundupan sabu di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
“Dari dulu kita konsisten. Apabila terbukti, ya proses, pecat, dan pidanakan. Itu sudah jelas dan tetap berlaku hingga sekarang,” ujar Kapolri saat ditemui wartawan. Kamis (10/7/2025) malam.
Penangkapan dilakukan oleh tim dari Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025). Saat ini, Iptu SH dan ketiga bawahannya tengah diperiksa intensif oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kasusnya terkait dugaan penyelundupan sabu,” kata Brigjen Eko saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci mengenai kronologi kasus maupun status hukum dari keempat anggota tersebut.
Meski begitu, Eko menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan aparat sendiri.
“Siapa pun anggota yang terlibat, kami tindak tegas. Jangan coba-coba bermain-main dengan narkoba. Tunggu saja waktunya kalau masih berani melanggar,” ucapnya.
Diketahui lokasi pengangkapan Iptu Sony tersebut berada di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Dermaga Tradisional Haji Putri dikenal rawan peredaran gelap narkotika, barang ilegal hingga penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ternyata Iptu Sony ketika itu dibekuk bersama tiga anggota polisi lainnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan Iptu Sony dkk. Ia meluruskan informasi yang awalnya menyebut ada tujuh polisi ditangkap.
“(Informasi tujuh orang ditangkap) salah. Hanya empat orang, dan semuanya polisi. Tidak ada dari sipil,” katanya, Kamis (10/7/2025).
Keempatnya diduga terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika yang kini tengah dikembangkan oleh Mabes Polri bersama Divisi Propam.
“Kasusnya penyelundupan narkoba,” tambah Eko singkat.
Iptu Sony Dwi Hermawan pernah menjabat sejumlah posisi penting di wilayah hukum Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara.
Sebut saja seperti Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres Nunukan.
Ia kemudian diberi kepercayaan menduduki kursi Kapolsek Nunukan Kota per 10 Oktober 2022.
Iptu Sony menggantikan AKP Supangat yang telah memasuki masa pensiun. Karier kepolisiannya terus berlanjut dengan menjadi Kasat Reskoba Polres Nunukan.
Jabatan tersebut sebelumnya dipegang Iptu M Ibnu Robanni.
Prosesi serah terima jabatan dipimpin oleh Kapolres Nunukan saat itu, AKBP Taufik Nurmandia, di Ruang Aula Sebatik Polres Nunukan, pada Selasa (30/05/2023), sekitar pukul 09.00 Wita.
Informasi tambahan, Sony kini berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu). Pangkat ini merupakan bagian dari jenjang Perwira Pertama.
Sementara, lambang pangkat Iptu berupa 2 balok emas di pundaknya. Kini karier polisi Iptu Sony terancam karena diduga terlibat kasus penyelundupan narkoba.
Untuk gelar akademis, Iptu Sony memiliki titel Sarjana Hukum (S.H).

Tim






