Jelang Pergantian Tahun, Presiden Prabowo Subianto Batalkan PPN 12 Persen Hanya Berlaku Untuk Aset Mewah

JAKARTA – pantau24jam.net. Pemerintah secara resmi membatalkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Sebagai gantinya, kenaikan tarif PPN 12 persen hanya akan diberlakukan bagi barang-barang (aset) kategori mewah yang termasuk dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Bacaan Lainnya

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, pemerintah memutuskan untuk mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPnBM, yaitu barang yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu,” jelas Presiden Prabowo.

Menurutnya, barang dan jasa mewah adalah barang dan jasa tertentu yang sudah dikenakan tarif PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.

“Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang digunakan oleh masyarakat papan atas,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat. Selasa, 31/12/2024.

Selain itu, ada pula kapal pesiar atau yacht, serta rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah.

Artinya, menurut Prabowo, untuk barang dan jasa selain yang digolongkan barang dan jasa mewah, tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya menyasar barang dan jasa mewah yang sudah dikenai PPnBM sebelumnya.

“PPN yang naik ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPnBM. Kategorinya sangat terbatas,” ujar Sri Mulyani.

Beberapa contoh barang yang masuk dalam kategori mewah antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah yang sangat mewah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis barang dan nilai yang termasuk kategori ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa barang dan jasa lain yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen.

“Artinya, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap pada 11 persen,” tambahnya.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat secara luas.

Red

Pos terkait