Jaksa Usut Dugaan Manipulasi 51 Rapor Siswa SMP di Depok

DEPOK – pantau24jam.net. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi rapor siswa SMP Negeri 19 Depok. Kejari memanggil operator hingga kepala sekolah.

Dugaan manipulasi rapor ini mulanya diungkap oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar). Disdik mulanya menemukan anomali data saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di 8 SMA di Depok.

Bacaan Lainnya

“Yang pertama, di saat pendaftaran (PPDB) tahap kedua, ada anomali data lah seperti itu ya,” kata Plh Kadisdik Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi saat dihubungi wartawan. Selasa, 16/7/2024.

Bidang pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB SMA di salah satu SMA di Kota Depok melakukan validasi ke sekolah asal atau SMP tersebut. Kemudian, disandingkan antara nilai rapor yang diunggah oleh CPD dan buku rapor serta buku nilai yang ada di sekolah. Saat itu, data yang disandingkan masih sesuai dan tak ada perbedaan nilai.

“Nah, tentu karena nilai semua sama, yang di-upload, buku rapor yang bersangkutan, nilai rapor di sekolah juga sama. Jadi 51 CPD ini diterima jalur prestasi rapor,” jelasnya.

Namun saat dicek melalui e-rapor oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek, data itu tidak bisa diakses oleh Pemda. Saat itulah ditemukan ketidaksesuaian.

“Karena tidak bisa diakses oleh pemda, jadi akhirnya dibuka di e-rapor di Kemendikbudristek. Ternyata nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di-upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah,” tuturnya.

Di lansir dari Detik. Karena nilai 51 CPD tak sesuai dengan e-rapor, Itjen Kemendikbud bersama Disdik Jabar turun tangan menelusurnya hingga ditemukan praktik ‘cuci rapor’ atau manipulasi data.

“Dan akhirnya diketahui jelas lah, ada istilahnya di Depok itu ‘cuci rapor’ ya, ada cuci rapor yang dilakukan oleh sekolah. Nah, jadi bagi kami di PPDB Jabar karena ada perbedaan nilai dan ini apalagi gitu ya, hal yang sangat memalukan begitu ya,” tuturnya.

Karena terbukti memanipulasi data, sebanyak 51 CPD itu pun terpaksa dianulir dari salah satu SMA N di Depok. Diketahui, 51 siswa itu berasal dari SMP Negeri 19 Depok.

“Jadi akhirnya kemarin di hari pertama MPLS ya kita anulir yang 51 ini, dan ini 51 CPD tersebar di 8 sekolah di SMA Depok ya, 8 sekolah SMA Negeri lah di Depok,” ucapnya.

Diusut Kejari Depok

Kejari Depok turun tangan mengusut kasus itu dan mengeluarkan surat perintah penyidikan. Kejari memeriksa operator sekolah hingga Kepala SMPN 19 Depok.

“Iya benar, Kepala Kejaksaan Negeri Depok telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus manipulasi nilai rapor sebagai dokumen administratif terkait penerimaan murid baru tingkat SLTA,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arif Ubaidillah. Senin (29/7).

Dia mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa pihak terlibat, salah satunya operator di SMPN 19. Lebih lanjut, Kejari juga telah menjadwalkan pemanggilan keterangan oknum lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dalam pekan ini.

“Beberapa hari yang lalu telah dilakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang salah satunya operator. Selanjutnya, dalam minggu ini telah dijadwalkan permintaan keterangan beberapa pihak yang dianggap perlu dapat memberikan terkait dengan peristiwa yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Depok,” jelasnya.

Dia mengatakan terkait hasil perkembangan atau hasil pemeriksaan menyeluruh dari penyelidikan tersebut akan disampaikan kepada awak media mendatang.

“Terkait dengan hasil perkembangan atau apa saja yang diperiksa dan siapa pihak-pihak yang dimintai keterangan kepada teman-teman media untuk bersabar. Saat ini belum dapat kami informasikan karena tim jaksa penyelidik sedang bekerja,” jelasnya.

Kepala SMPN 19 Diperiksa

Kejari juga memanggil Kepala SMPN 19, Nenden Eveline, untuk diperiksa. Nenden diperiksa pada Selasa (30/7).

“Iya dari kita sudah beberapa hari ini sudah memanggil dari pihak sekolah ya SMPN 19 terkait cuci rapor. Hari ini kepala sekolah kalau nggak salah ya sesuai jadwal pemanggilan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arif Ubaidillah kepada wartawan di kantornya, Selasa (30/7).

Ubaidillah mengatakan pemanggilan Nenden dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Sejauh ini ada 5 orang, termasuk Nenden, yang diperiksa Kejari.

“(Jadwal pemanggilan) jam 10, mungkin sedang di ruang jaksa penyelidik, tahapnya masih penyelidikan kan. (Jumlah diperiksa) 5 orang, termasuk Kepsek, Waka Kesiswaan, operator kemarin,” tuturnya.

Sampai saat ini Kejari masih akan memanggil oknum diduga terlibat dari pihak sekolah. Dalam pemeriksaan Nenden sendiri, bakal ada 20 pertanyaan dalam kasus tersebut.

“Untuk saat ini kita masih dari pihak sekolah dulu. Kalau pertanyaan sih 20 sih ada ya (untuk kepala sekolah),” tutupnya.

Penjelasan SMPN 19 Depok

Pihak SMPN 19 mengakui adanya manipulasi nilai rapor 51 siswanya hingga dianulir SMAN di Depok. Kepala SMPN 19, Nenden Eveline, mengatakan siap menerima konsekuensi atas kesalahan tersebut.

“Jadi memang sudah dari proses yang kami jalani memang kami akui memang ada kesalahan dan kami juga sudah siap dengan konsekuensinya nanti bersama dengan disdik, seperti itu,” kata Nenden kepada wartawan, Rabu (17/7).

Dia mengatakan secara sistem tidak memungkinkan adanya katrol nilai. Namun, ia enggan menjelaskan mekanisme terjadinya manipulasi nilai rapor 51 siswa tersebut.

“Tidak (memungkinkan katrol nilai). Kami sudah sampaikan, sudah sampai di Itjen ya, jadi sudah dijelaskan semua di sana,” tuturnya.

Dia mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Depok bertanggung jawab terhadap 51 calon peserta didik (CPD) yang dianulir SMAN tersebut untuk bersekolah di swasta.

“Yang jelas kami bersama dinas pendidikan bertanggung jawab gitu ya untuk 51 peserta didik kami yang dianulir ini. Kami pastikan nanti bersekolah tapi di sekolah swasta. Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan untuk saat ini mudah-mudahan paham gitu,” tuturnya.

(*)

Pos terkait