DPRD RDP BKPSDM Jeneponto Soal ASN Non-Job dan Cheklok Yang Diduga Rusak

JENEPONTO – pantau24jam.net. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jeneponto untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kab. Jeneponto, Jalan Pahlawan Kel. Empoang Selatan Kec Binamu Kab Jeneponto Sulsel. Rabu, 13/8/2025 jam 10.00 Wita.

Bacaan Lainnya

DPRD Jeneponto menyurat dengan nomor Surat 175/562/DPRD perihal Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertanggal 12 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh wakil ketua DPRD, Muh. Basir, SE.

Dalam surat tersebut, Komisi 1 dan Alat Kelengkapan DPRD Jeneponto juga memanggil Kabag Hukum Setda yang mempertanyakan mengenai beberapa Pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto di berikan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya atau Non Job.

“Hari ini DPRD Jeneponto memanggil BKPSDM dan Kabag Hukum Setda untuk melakukan klarifikasi soal hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan beberapa ASN atau Non Job”, ujar anggota DPRD Jeneponto, H Arifuddin SE.

Surat DPRD Jeneponto berdasarkan Surat Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jeneponto Nomor : 172.5/29/Kom.I/DPRD/VIII/2025 pada tanggal 7 Agustus 2025.

“Komisi 1 menanyakan apakah sudah sesuai dengan prosedur mutasi, promosi yang dilakukan oleh Pemda Jeneponto,” katanya.

Di tempat yang berbeda Kepala BKPSDM Jeneponto, Dr. H Chaerul Gassing Kuri menjelaskan telah memberikan jawaban atas pertanyaan dari Komisi 1 DPRD Jeneponto.

Chaerul Gassing menyampaikan terkait hal prosedur dan teknis lainnya. Pihaknya tidak bisa memberikan informasi teknis kepada DPRD Jeneponto terkait dengan adanya ASN non job. Hasil RDP akan disampaikan ke Bupati Jenepomto.

“Kami tidak dapat menjelaskan secara detail dan teknis penyebab mutasi dan ASN yang di non-job kan, karena bersifat. Nanti kami melapor setelah menghadap Bapak Bupati Jeneponto”, ungkapnya.

Penelusuran media ini bahwa masa sanggah 15 hari sementara berproses, adapun dugaan mesin daftar hadir (Cheklok, red) diduga rusak sejak awal tahun 2025 di DPRD Jeneponto, masih dalam tahap proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, beberapa ASN yang telah di non jobkan enggan berkomentar banyak kepada media. Hanya sekilas kalimat terdengar, “Keadilan di Ombusman dan PTUN !”, terangnya.


Karpas / Dg Rowa

Pos terkait