JAKARTA – pantau24jam.net. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membacakan putusan terhadap dua perkara yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto dalam sidang yang digelar. Senin, 3/3/2025.
Dalam perkara nomor 41-PKE-DKPP/I/2025, yang melibatkan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto, serta Ketua dan Anggota Panwaslu di empat kecamatan, yakni Bontoramba, Kelara, Turatea, dan Arungkeke.
Dalam putusannya, DKPP menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian, seluruh teradu dalam perkara ini dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sementara itu, dalam perkara nomor 45-PKE-DKPP/I/2025, dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, DKPP menerima sebagian permohonan pemohon.
Sebagai konsekuensinya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota KPU Jeneponto.
Putusan ini menegaskan komitmen DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu serta menjaga integritas pelaksanaan pemilu di Indonesia. Sidang ini turut dihadiri oleh para pihak terkait serta disaksikan oleh publik secara daring dan langsung.
Dengan putusan ini, diharapkan seluruh penyelenggara pemilu di Jeneponto dan daerah lainnya semakin profesional serta menjalankan tugasnya dengan penuh integritas sesuai peraturan yang berlaku.
(*)