MAKASSAR – pantau24jam.net. Polda Sulsel gelar konferensi pers dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H. bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., di Mapolda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Kec Biringkanaya Kota Makassar. Rabu, 21/5/2025.
Polda Sulsel merilis hasil Operasi Pekat Lipu 2025 yang telah digelar selama 20 hari sejak 3 hingga 20 Mei 2025.
Operasi Kepolisian Kewilayahan ini dilaksanakan secara terpadu oleh Polda Sulsel dan seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Sulawesi Selatan dalam rangka menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif
“Operasi ini mengedepankan fungsi Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) serta didukung oleh seluruh fungsi operasional lainnya, dengan fokus utama pada pemberantasan tindak kejahatan”, ujar Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H.
Seperti judi, peredaran minuman keras ilegal (miras), kepemilikan senjata tajam (sajam), prostitusi, premanisme, dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan. Jelasnya.
Selama pelaksanaan operasi, Polda Sulsel berhasil mengamankan 844 tersangka, terdiri dari 120 Target Operasi (TO) dan 725 Non-TO. Operasi ini juga mencatat sebanyak 269 laporan polisi, mencakup 24 jenis kejahatan yang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari tiga pekan.
“Kategori kasus paling menonjol adalah premanisme, dengan 82 kasus dan 301 pelaku diamankan. Dari jumlah tersebut, 93 orang diproses hukum, sementara 208 lainnya dibina”, terang Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H
Kasus premanisme ini mencakup 50 kasus kepemilikan senjata tajam, di mana 63 tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 36 bilah badik, 42 pelontar busur, dan 73 anak panah.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, terdapat pula 43 kasus penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, dan pengrusakan yang umumnya dipicu oleh kesalahpahaman.
“Sebanyak 101 pelaku diamankan karena mabuk dan membuat onar akibat konsumsi miras ilegal, serta 78 pelaku parkir liar yang dibina dan diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya”, ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H.
Dalam pengungkapan kasus judi konvensional, polisi menangani 35 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 56 orang. Modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan taruhan dalam permainan kartu.
“Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta”, pungkasnya.

(*)





