MAKASSAR – pantau24jam.net. Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulawesi Selatan memeriksa seorang kepala sekolah berinisial SM terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dilaporkan menghadiri acara salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Pemeriksaan berlangsung selama lima jam pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Penyidik Sentra Gakkumdu, Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil keterangan dari pelapor dan terlapor.
“Ada bukti foto yang menunjukkan SM berada di posko pemenangan salah satu pasangan calon”, ungkapnya Jumat (18/10/2024).
Pemeriksaan terhadap terlapor dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan masih berlangsung hingga pukul 15.30 WIB. “Masih ada beberapa hal yang perlu kami dalami dari klarifikasi terlapor, jadi proses pemeriksaan ini bisa memakan waktu,” tambahnya.

Terkait dugaan pelanggaran, kepala sekolah tersebut diduga melanggar Pasal 71 junto Pasal 188 tentang pidana pemilihan yang berkaitan dengan netralitas ASN.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan klarifikasi. Kemungkinan dalam beberapa hari ke depan, kami akan membawa hasil penyelidikan ini ke pleno pimpinan untuk diputuskan langkah selanjutnya,” ujar Rahmat.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa terlapor menyebut nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar. Sebagai konsekuensinya, kepala dinas tersebut juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan Gakkumdu Bawaslu.
“Sebagai ASN, saya wajib hadir untuk memberikan klarifikasi. Kita harus kooperatif dalam menghadapi laporan yang masuk,” ujarnya.
Bawaslu Sulsel masih mendalami dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh SM, untuk memastikan bahwa proses pemilu berlangsung dengan adil dan tanpa intervensi dari pihak-pihak tertentu.

Tim





