JENEPONTO – pantau24jam.net. Ratusan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Amarah Rakyat Turatea kembali turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa sebagai rangkaian tindak lanjut dari gerakan penggalangan dana publik yang telah berlangsung selama beberapa hari sebelumnya. Selasa, 22/9/2026.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk tekanan moral sekaligus aspirasi masyarakat agar persoalan pengelolaan keuangan daerah.
Khususnya yang berkaitan dengan belanja makan dan minum Rumah Jabatan (Rujab) Pimpinan DPRD Jeneponto serta sejumlah belanja operasional DPRD, dapat ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Pada aksi tersebut, Aliansi Amarah Turatea menyerahkan uang hasil penggalangan dana publik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang kemudian pihak Kejaksaan Negeri menyatakan tidak memilik kompetensi terhadap hal tersebut.
Namun bersedia mengawal uang tersebut ke Inspektorat untuk selanjutnya menjadi setoran kumulatif TGR mamin Pimpinan DPRD ke dalam komponen lain-lain PAD Pemda Jeneponto.
Dalam pernyataannya, Aliansi Amarah Rakyat Turatea menyebut gerakan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar masyarakat untuk “merebut kembali uang negara” yang menurut mereka diduga berkaitan dengan persoalan pengelolaan anggaran bernilai miliaran rupiah.
Aliansi menduga terdapat persoalan serius dalam tata kelola belanja makan dan minum Rujab Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jeneponto, khususnya pada Tahun Anggaran 2025.
Atas dasar itu, massa aksi mendesak pimpinan DPRD yang dianggap memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut untuk bertanggung jawab secara terbuka kepada publik.
Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah agar oknum pimpinan DPRD Jeneponto yang menurut Aliansi dinilai lalai dalam menjalankan amanat regulasi dan rakyat mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya.
Apabila nantinya proses pemeriksaan dan penegakan hukum membuktikan adanya pelanggaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Aliansi juga mendesak pimpinan DPRD Jeneponto bersama pihak rekanan terkait untuk segera menuntaskan kewajiban pengembalian atas temuan pemeriksaan BPK apabila memang terdapat kelebihan pembayaran atau kerugian/ketidakpatuhan yang harus dikembalikan sesuai rekomendasi pemeriksaan.
Desakan tersebut tidak hanya diarahkan pada belanja makan dan minum Rujab Pimpinan DPRD TA 2025, tetapi juga meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait menelusuri pengelolaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya apabila terdapat indikasi persoalan serupa.
“Bagi kami, uang negara harus kembali kepada negara apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum memang terbukti terdapat kerugian negara atau pembayaran yang wajib dikembalikan,” demikian substansi sikap Aliansi dalam aksi tersebut.
Secara administratif, pengelolaan APBD Kabupaten Jeneponto TA 2025 memang ditetapkan melalui Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2024, sedangkan penjabaran APBD diatur melalui Perbup Jeneponto Nomor 62 Tahun 2024 beserta perubahannya.
Selain persoalan belanja makan dan minum Rujab, Dewan Eksekutif Pergerakan Aliansi Amarah Rakyat Turatea turut mendesak Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk menelaah belanja operasional perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Jeneponto TA 2025.
Aliansi menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang mereka jadikan dasar aksi, terdapat persoalan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Regulasi tersebut berlaku sejak 4 Februari 2025.
Karena itu, Aliansi meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada aspek administratif apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tantang Kejari Jeneponto Bertindak Profesional
Dalam aksi tersebut, Aliansi Amarah Rakyat Turatea secara terbuka meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto mengambil langkah hukum apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.
Aliansi menekankan bahwa proses tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan tekanan politik maupun kepentingan kelompok.
Tuntutan tersebut juga mendapat respons dari pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto. Dalam penyampaian kepada massa aksi,
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jeneponto, I Putu Kisnu Gupta, S.H., M.H, menyatakan kesiapan institusinya untuk melakukan proses hukum secara jujur, objektif, dan profesional.
Aksi yang berlangsung di Gedung DPRD Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto tersebut berjalan dalam suasana kondusif dan damai.
Pengamanan dilakukan secara humanis oleh jajaran Kepolisian Resor Jeneponto, yang dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Jeneponto, Kompol Saharuddin, S.H., M.H.
Aliansi menegaskan bahwa gerakan tersebut akan terus dikawal hingga terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut atas persoalan yang mereka soroti.
Bagi Aliansi Amarah Rakyat Turatea, tuntutan utama gerakan ini bukan sekadar persoalan pergantian atau pertanggungjawaban pejabat, tetapi menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Namun demikian, seluruh dugaan mengenai adanya penyimpangan, perbuatan melawan hukum, maupun kerugian negara tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang.
Pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan Aliansi tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.






