JAKARTA – pantau24jam.net. Nama Riza Chalid kembali mencuat ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina Patra Niaga. Saudagar minyak yang dijuluki “Raja Minyak” ini dituding sebagai beneficial owner dari dua perusahaan yang terlibat, yakni PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa keberadaan Riza saat ini diduga berada di luar negeri. Hal ini menyulitkan proses hukum karena Kejaksaan belum berhasil menghadirkannya secara langsung dalam pemeriksaan.

Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka menambah panjang daftar kasus hukum yang pernah melibatkannya. Sebelumnya, Riza telah beberapa kali muncul dalam pusaran skandal besar di Indonesia:
Kasus Minyak Zatapi (2008): Riza diduga terlibat melalui Global Resources Energy dan Gold Manor yang terafiliasi dengannya. Kasus ini ditutup karena dinilai tidak ada kerugian negara.
Skandal “Papa Minta Saham Freeport” (2015): Ia terlibat dalam persekongkolan pembagian saham bersama Setya Novanto. Kasus ini pun berakhir tanpa proses hukum.
Tercatat dalam “Panama Papers” (2016): Namanya muncul bersama perusahaan Creswell International Ltd yang terafiliasi dengan dirinya dan anaknya, tanpa tindakan hukum lebih lanjut.
Kasus korupsi migas (2025): Bersama anaknya, Kerry Adrianto, Riza kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal besar Pertamina Patra Niaga.
Meski beberapa kasus sebelumnya tidak berujung pada proses hukum, Kejaksaan menyatakan bahwa kali ini mereka telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Riza. Bahkan, anak Riza sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025.
Kini, Kejaksaan tengah melakukan pencarian terhadap Riza Chalid. Banyak pihak berharap kasus ini bisa menjadi momentum penegakan hukum yang lebih tegas terhadap aktor-aktor besar di sektor energi yang selama ini kerap lolos dari jerat hukum.

(*)






