Putusan Banding: Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp420 M

JAKARTA – pantau24jam.net. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kamis, 13/2/2025.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan”, ujar Teguh.

Majelis hakim juga akan membacakan putusan banding terdakwa Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018 Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis, menjadi Rp420 miliar.

Angka ini lebih besar dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang divonis membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, mengatakan, pertimbangan pemberatan hukuman pengganti pria yang menjadi perwakilan PT Refined Bangka Tin ini adalah besaran total uang korupsi yang dinikmati Harvey.

“Menimbang bawah oleh karena itu, pembebanan uang pengganti sebesar Rp420 miliar haruslah tetap dikenakan hanya kepada terdakwa Harvey Moeis,” kata Teguh dalam ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Pada putusan tingkat pertama, sejumlah Rp420 disebut merupakan jumlah korupsi yang telah memperkaya Harvey dan terdakwa lainnya, Helena Lim, yang merupakan pemilik dari PT Skyline Quantum Exchange.

Namun, Hakim berpendapat, Helena hanya menerima keuntungan dari transaksi penukaran uang lewat perusahaan money changer-nya dan tidak menerima uang korupsi Rp420 miliar. Hal itu mengacu pada fakta persidangan perkara yang merugikan negara hingga Rp300 triliun ini.

Hakim menjelaskan, Harvey melakukan korupsi dengan memungut sekitar 500-750 dolar AS per metrik ton dari nilai eskpor timah kepada empat smelter yang terlibat dalam kasus di wilayah pertambangan PT Timah Tbk ini.

Uang pungutan tersebut dibuat Harvey seolah-olah merupakan dana untuk Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan yang juga berperan merugikan negara dalam kasus ini.

Setelah mengumpulkan uang tersebut, Harvey kemudian menyerahkannya ke Helena sebagai penukaran valuta asing (valas). Namun, dalam fakta persidangan, hasil penukaran sejumlah Rp420 miliar tersebut, seluruhnya telah diserahkan kembali kepada Harvey.

Helena hanya mendapatkan keuntungan dari money changer-nya dengan nilai total Rp900 juta. Angka ini bersumber dari selisih sebesar Rp30 dikalikan total uang 30 juta Dolar Amerika, atau setara dengah Rp420 miliar.

Sebelumnya, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Suami dari artis Sandra Dewi ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan”, jelas ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, (23/12/2024).

Sementara itu, dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

(*)

Pos terkait