PATI – pantau24jam.net. Dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng dunia pers di wilayah Muria Raya. Insiden terjadi di Kabupaten Pati, saat sejumlah awak media tengah meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pemakzulan Bupati Pati di Gedung DPRD. Kamis (4/9/2025).
Agenda rapat yang sedianya menghadirkan Torang Manurung, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Soewondo Pati, untuk dimintai keterangan terkait kebijakan Bupati Sudewo, justru berakhir ricuh.
Torang memilih walk out dari ruang sidang dengan alasan berhak tidak memberikan keterangan kepada Pansus.

Setelah keluar, sejumlah jurnalis mencoba meminta konfirmasi melalui doorstop interview. Namun upaya tersebut berujung insiden tidak menyenangkan.
Dua wartawan dari Lingkar TV dan Suara Merdeka justru mendapat perlakuan kasar oleh oknum yang diduga pengawal Dewas RSUD Soewondo Pati. Salah seorang jurnalis ditarik hingga terjatuh di depan pintu utama DPRD Pati.
Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin, mengecam keras tindakan yang dianggap sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
“Kami mengutuk dan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum pengawal Dewas RSUD Soewondo Pati terhadap jurnalis di Pati,” tegasnya.
Menurut Iwhan, tindakan intimidasi, kekerasan, maupun penghalangan kerja wartawan adalah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Karena itu, IJTI mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
“IJTI Muria Raya meminta aparat kepolisian melindungi jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Semua pihak harus menghormati kerja-kerja pers, karena jurnalis dilindungi undang-undang,” imbuhnya.

Selain itu, Iwhan juga mengingatkan seluruh jurnalis agar tetap menjalankan tugas secara profesional, berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, serta mengutamakan keselamatan diri saat bertugas di lapangan.
Kasus ini menjadi perhatian serius, sebab pers memiliki peran vital sebagai pilar demokrasi. Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo merespon peristiwa seorang pria diduga preman yang membanting wartawan di lobi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Kamis (4/9/2025) kemarin.
Sudewo mengaku sangat menyayangkan adanya kekerasan pada wartawan yang sedang bertugas. Dia berharap kejadian itu tidak terjadi lagi di Bumi Mina Tani.
”Saya sangat menyayangkan itu terjadi, jangan sampai hal yang semacam itu terjadi lagi, gitu ya,” kata Sudewo ditemui usai Salat Jumat di Masjid Agung Baitunnur Pati, Jumat (5/9/2025).
Politisi Partai Gerindra itu lantas meminta semua elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas di Pati. Dia juga menegaskan tidak boleh ada lagi kasus kekerasan pada wartawan.
”Pokoknya semua eleman harus menjaga situasi Kabupaten Pati ini aman dan kondusif. Jangan sampai ada kekerasan sedikitpun”, tegasnya.

Mengundurkan Diri
Menghadapi kondisi ini, Torang Manurung akhirnya menyatakan mengundurkan diri dari Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati melalui surat pengunduran tertanggal 4 September 2025 yang ditujukan kepada Bupati Pati dan tembuskan kepada Ketua DPRD Pati, Sekretaris Daerah Pati dan Direktur RSUD Soewondo.
“Bersama surat ini, saya sampaikan bahwa terhitung 4 September 2025, saya mengundurkan diri dari Dewan Pengawas RSUD Soewondo Kabupaten Pati. Saya mohon maaf atas segala kekurangan saya selama bertugas sebagai dewan pengawas dan mengucapkan terima kasih,” tulis Torang Manurung.
Selain itu secara terbuka melalui media sosial Torang Manurung juga mengungkapkan permohonan maaf atas kekurangan selama menjadi Ketua Desa RSUD RAA Soewondo Pati, juga atas insiden yang tidak diharapkan saat keluar dari gedung dewan tersebut.
“Semua itu diatas kendali saya, saya mohon maaf kepada semua pihak,” imbuhnya.
(*)






