Pengadaan Peralatan dan Teknologi Informasi (TIK) Dikbud Jeneponto Akan Bergulir di Tingkat Tipikor

JENEPONTO – pantau24jam.net. Inspektorat Kabupaten Jeneponto sering mengingatkan semua instansi termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto untuk melakukan pembelanjaan pengadaan peralatan dan teknologi informasi (TIK) sesuai dengan regulasi yang sudah di tetapkan, bukan terkait kebutuhan.

Hal itu disampaikan oleh Syamsuddin Sijaya, Irban Investigasi Inspektorat saat ditemui LPK Sulsel.

“Jika ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan, maka sangat beresiko karena dia penanggung jawab apapun yang berkaitan dengan uang maka pasti vertikal menuju kepada pimpinan karena tidak pernah itu ada anak buah yang salah”, ujarnya. Rabu, 29/5/2024

Pihaknya juga menyampaikan, “Tidak boleh PPK menggunakan bahasa kebutuhan, karena kebutuhan atau berdasarkan keinginan sebagai atas pemanfaatan, yang benar adalah berdasarkan pada regulasi yang betul-betul di pahami, Akan tetapi biasanya itu biasa di baca tapi tidak dipahami”, terangnya.

Ketika mereka baca dan pahami dimana arahnya ini aturan, berarti dia sendiri yang mau mengambil resiko karena dia tau melabrak ini aturan akan seperti ini kondisinya. Katanya

Ia menyarankan kepada LPK Sulsel akan lebih bagus di kami, kalau membuat laporan secara tertulis kemudian tembuskan kepada Aparat penegak hukum (APH) agar dimungkinkan untuk di audit berarti saya di dampingi yudikatif

“Saya juga akan lakukan pemeriksaan aset di Dinas Pendidikan, tapi tidak apa- apa saya sampaikan juga persoalan ini, akan tetapi ini masih masing – masing dalam pemeriksaan reguler. Kalau memang pemeriksaan reguler irban wilayah itu agak kebablakanki maka kami akan menyiapkan periksaan Khusus”, terang Ketua LPK Sulsel, Hasan Anwar.

Nanti masuk di kami Irban Investigasi Inspektorat Jeneponto berarti dia penanganan khusus, kalau di Irban Investigasi ini nyaris tidak pernah ada kasus – kasus yang lolos.

Ia juga bersyukur kepada LPK Sulsel karena ada lagi pencerahan yang kami dapat kemudian langkah – langkah apa yang harus dilakukan untuk Dinas Pendidikan tersebut.

“Yang pasti bahwa jika itu mengarah pada kerugian negara, dan didalamnya murni ada penyalahgunaan wewenang”, ungkapnya.

Tapi kalau mereka berbenah dan introspeksi diri bahwa benar ini keliru menurut aturan, tapi kalau kebutuhan yang ada ini kita abaikan regulasi pasti kita akan berbenturan suatu saat, karena disaat kita lakukan pemeriksaan apa aturan yang kamu jadikan dasar. Pungkasnya.

Diketahui, bahwa Lembaga pemberantasan korupsi (LPK) Sulawesi Selatan mendatangi kantor inspektorat Kabupaten Jeneponto terkait dengan pengadaan Komputer dan peralatan pendukung lainnya, tahun anggaran 2024 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto.

Karpas

Pos terkait