LIRA Maros Sorot 500 Perusahaan Melanggar Perda, Pansus DPRD di Desak Bertindak

 

MAROS – pantau24jam.net. Lebih dari 500 perusahaan di Kabupaten Maros mendapat peringatan keras terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Bacaan Lainnya

Peringatan ini muncul setelah Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Maros, Muhammad Amri, menyoroti lemahnya kedisiplinan administrasi perusahaan di wilayah tersebut.

Muhammad Amri menegaskan, ketidakpatuhan terhadap aturan tidak boleh dibiarkan.

“Saya betul-betul berharap perusahaan yang tidak tertib administrasi segera ditindak. Bahkan, saya merekomendasikan kepada DPRD, khususnya Komisi I, untuk menutup perusahaan yang membandel,” ujarnya. Selasa, 5/8/2025

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Maros, Ir. H.M.Ikram Rahim, memastikan pihaknya akan memanggil seluruh perusahaan untuk memberikan pemahaman terkait isi Perda yang berlaku.

“Dasar Perdanya sudah ada. Kita akan mengundang semua perusahaan supaya tahu aturan yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Ikram yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) mengungkap, fokus utama pembahasan Perda ini berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan.

“Kita ingin mengatur agar pekerja di Maros bisa lebih sejahtera dari kondisi sekarang,” tambahnya.

Pemerintah daerah dan DPRD berjanji akan mengambil langkah tegas jika perusahaan tetap mengabaikan aturan.

Ancaman penutupan usaha menjadi opsi terakhir untuk memastikan tertib administrasi dan perlindungan hak-hak pekerja di Maros.

Suaraham

Pos terkait