JAKARTA – pantau24jam.net. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya. Rabu, 5/11/2025.
KPK resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji terkait penganggaran di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (5/11/2025) setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Riau pada Senin (3/11/2025).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang-Pekerjaan Konstruksi dan Perumahan Provinsi Riau (PUPR-PKPP), Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK menemukan kecukupan alat bukti dari hasil OTT dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan yang dilakukan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP.

Pertemuan tersebut membahas kesanggupan untuk memberikan fee kepada Gubernur Abdul Wahid sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran Dinas PUPR-PKPP pada proyek jalan dan jembatan.
Anggaran semula sebesar Rp71,6 miliar kemudian bertambah menjadi Rp177,4 miliar, atau terjadi kenaikan sebesar Rp106 miliar.
Ketiga tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 – 23 November 2025.
“Terhadap saudara Abdul Wahid ditahan di Rumah Tahanan Gedung ACLC KPK, sementara Arief Setiawan dan Dani Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menangkap total 10 orang dalam OTT yang dilakukan secara senyap di Riau pada Senin (4/11/2025).
Mereka di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.
Kemudian satu orang lain atas nama Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid menyerahkan diri pada Selasa (4/11/2025) petang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus dugaan korupsi di balik operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid dkk.

(*)






