JAKARTA – pantau24jam.net. Setelah praperadilan ditolak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dengan pakai rompo Oranye bernomor 129. Kamis, 12/3/2026.
Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam status sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 13/2025.
Yaqut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Budi menilai eks Menteri Agama itu sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
Alasan Hakim Tolak Praperadilan Yaqut
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Pembagian kuota haji tak sesuai aturan yang berlaku
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK menahan Yaqut hingga 20 hari kedepan di rumah tahanan KPK.
Follow Berita pantau24jam.net di TikTo






