BANJARMASIN – pantau24jam.net. Penyidik KPK mengamankan tiga orang saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
KPK mengungkapkan, salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.
“KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Selain Mulyono, KPK juga menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.
Budi Prasetyo menambahkan, ketiga orang itu selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Penangkapan tiga orang dalam OTT di KPP Madya Banjarmasin dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Fitroh mengemukakan, OTT tersebut berkaitan dengan kasus restitusi pajak.
Sebagai informasi, restitusi pajak merupakan proses pengajuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara.
Sita Uang
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari operasi senyap di Kalimantan Selatan, KPK menyita uang sekitar Rp 1 miliar.
“Terkait dengan barang bukti, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar satu miliar lebih,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka terhadap sejumlah pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
“KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Gedung KPK Jakarta. Kamis (5/2/2026).
“Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti,” sambungnya.
Budi mengatakan, OTT ini terkait dengan pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Dia mengatakan, ada tiga orang yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut.
“Dua orang merupakan fiskus atau petugas pajak, salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin, serta satu orang lagi dari pihak PT BKB selaku wajib pajak di sektor Perkebunan kelapa sawit, yang mengurus restitusi dimaksud,” ujarnya.
Asep menjelaskan bukti penggunaan uang tersebut seperti Rp300 juta oleh Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) untuk DP atau uang muka rumah, Rp180 juta oleh fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Rp20 juta oleh Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Bila dijumlahkan, maka bukti penggunaan uang tersebut mencapai Rp500 juta.
“Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar,” katanya.
Ia lantas mengatakan ketiga orang tersebut kemudian menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
Red







