Korupsi Termasuk Extraordinary crime Memerlukan Tindakan Luar Biasa

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

Bacaan Lainnya

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

Penyalahgunaan wewenang adalah tindakan yang melampaui, mencampuradukkan, atau bertindak sewenang-wenang dalam penggunaan wewenang oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Ini seringkali dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan, dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian. Penyalahgunaan wewenang dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk budaya korupsi secara berjamaah.

Budaya korupsi secara berjamaah dengan memanfaatkan kewenangan oleh pejabat publik dari pusat sampai pemerintahan desa, sudah termasuk kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) yang dapat merugikan keuangan negara.

“Extraordinary crime” atau kejahatan luar biasa adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kejahatan yang memiliki dampak sangat besar dan luas terhadap kehidupan manusia, masyarakat, dan bahkan negara. Kejahatan ini dianggap sebagai ancaman serius yang membutuhkan penanganan khusus dan perhatian serius. Tindak pidana korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya yang merusak perekonomian dan kehidupan sosial.

“Tindakan yang luar biasa” dalam konteks hukum Indonesia sering kali merujuk pada “kejahatan luar biasa” atau “extraordinary crime”. Ini adalah kejahatan yang dianggap sangat serius dan berdampak luas, seringkali melibatkan pelanggaran hak asasi manusia atau kejahatan yang mengancam stabilitas negara.

Korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara menyejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya. Karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan status ini, negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya.

Bahaya korupsi di Indonesia disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya yaitu terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat. Bahkan korupsi dengan statusnya ini telah sejajar dengan extraordinary crime berdasarkan Statuta Roma, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

Tentunya bukan tanpa sebab korupsi dianggap kejahatan luar biasa di negara ini. Berikut adalah beberapa alasan mengapa korupsi dianggap kejahatan luar biasa:

*Korupsi Menyebabkan Kerusakan Besar dan Meluas*

Alasan utama mengapa korupsi disebut kejahatan luar biasa adalah karena daya rusaknya yang besar. Korupsi pada berbagai sektor telah menyebabkan kerugian negara yang masif. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sejumlah data terkait kasus korupsi di Indonesia pada tahun 2023. ICW mencatat 791 kasus korupsi dengan 1.695 tersangka dan kerugian negara mencapai Rp 28,4 triliun. Data ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Indeks Persepsi Korupsi 2024 yang dirilis Transparency International mencatat bahwa Indonesia meraih skor 37, naik 3 poin dari skor yang diperoleh pada 2023. Seiring dengan skor yang naik tersebut, peringkat Indonesia di level dunia juga naik dari 115 ke 99.

Merujuk pada indeksi persepsi korupsi ketika awal Jokowi menjabat pada 2014, skor Indonesia hanya naik 3 poin dalam satu dasawarsa. Di tengah periode kepemimpinan Jokowi, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mencabut independensi dan sebagian kewenangan lembaga antikorupsi itu.

Kerugian tersebut belum lagi jika ditambah biaya sosial korupsi yang jumlahnya pasti lebih besar lagi. Dalam hal ini, tentu saja masyarakat yang paling merasakan dampaknya. Bayangkan jika uang puluhan triliun rupiah tersebut digunakan untuk pembangunan sarana dan prasana untuk kepentingan rakyat, seperti rumah sakit atau sekolah. Itulah sebabnya, negara dengan angka korupsi yang besar sulit untuk maju dan mengentaskan kemiskinan. (Tempo, 16 Pebruari 2025).

*Korupsi adalah Kejahatan Sistemik*

Korupsi dianggap kejahatan luar biasa karena dilakukan secara sistemik, kompleks dan terencana oleh para penyelenggara negara. Korupsi sistemik terjadi ketika semua pihak di sebuah negara bisa melakukannya, mulai dari tataran terendah hingga posisi tinggi di pemerintahan, dari petty corruption hingga grand corruption.

Bahkan, dalam kondisi korupsi yang sistemik, aparat penegak hukum dan badan pengawas yang seharusnya mencegah terjadinya korupsi malah justru terlibat di dalamnya. Edi Kurniawan, penyidik KPK yang juga pengajar pelatihan antikorupsi di ACLC, mengatakan kondisi korupsi yang sistemik membuat kejahatan ini bagaikan “part of business”, dilakukan dengan cara yang kompleks dan ditopang oleh kekuasaan.

Korupsi disebut juga kejahatan kerah putih karena yang melakukannya bukan hanya mereka yang punya kekuasaan, tetapi juga orang pintar, knowledgeable, dengan pengetahuan luar biasa di sektor-sektor tempat mereka berada.

*Korupsi Adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia*

Pelanggaran hak asasi manusia menjadi salah satu alasan mengapa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Korupsi telah merenggut hak-hak dasar masyarakat untuk memperoleh penghidupan atau pelayanan publik yang layak.

Komisi HAM PBB menyebutkan, korupsi telah merusak legitimasi institusi pemerintahan, proses pembangunan, serta penegakan hukum di sebuah negara. Pihak yang paling terdampak adalah rakyat kecil yang paling bergantung kepada pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan dasar atau meningkatkan taraf hidup mereka.

Korupsi anggaran pemerintah misalnya, berdampak pada seluruh program pembangunan untuk rakyat. Akibatnya, rakyat kecil tidak terpenuhi kebutuhan dengan layak, seperti pembangunan, pendidikan, dan kesehatan. Mereka adalah pihak yang paling tak berdaya karena tidak memiliki kekuatan dan pengaruh untuk mengubahnya.

*Kesimpulan*

Korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang luas dan serius terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, dan politik. Dampak tersebut tidak hanya terbatas pada kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik, melemahkan institusi, dan bahkan mengancam hak asasi manusia. Beberapa alasan mengapa korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa: (1) Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada perekonomian, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (2) Korupsi sering kali dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat negara, swasta, para elit parpol, dan bahkan masyarakat umum. (3) Korupsi dapat menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya, serta merusak hak-hak politik dan ekonomi. (4) Korupsi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi negara, yang dapat mengancam stabilitas sosial dan politik.

Korupsi seringkali sulit dibuktikan dan diberantas karena melibatkan berbagai modus operandi yang rumit dan seringkali dilakukan oleh pihak yang berkuasa dan menguasai hukum. Korupsi dapat menciptakan budaya korupsi yang sulit dihilangkan, sehingga menjadi tantangan jangka panjang bagi pembangunan negara.

Dengan alasan pertimbangan tersebut maka sudah sepantasnya Presiden RI sebagai Panglima Tertinggi Militer, mengambil tindakan hukum yang luar biasa dengan menyatakan “Darurat Militer (Martial Law)” atau melalui ” *Dekrit Presiden* “. Untuk dapat menghentikan dan mematikan virus korupi tersebut. Darurat militer disini adalah keadaan di mana kekuasaan militer *”mengambil alih kendali penegakan hukum* ” dalam pemerintahan sipil untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini jika seandainya situasi darurat korupsi dianggap sangat serius. Dan bukan dimaksudkan darurat militer (martial law) adalah kondisi di mana militer mengambil alih kekuasaan dari pemerintah sipil, melainkan wujud integritas menyatakan perang terhadap korupsi.


Makassar, 21 April 2025

 

Pos terkait