Kemendagri Resmi ”Pecat” Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Plt Darmawangsyah Muin

MAKASSAR – pantau24jam.net. Kementerian Dalam Negeri resmi memberhentikan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.

Seiring dengan itu, Wakil Bupati Gowa ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati. Pihak Husniah menyayangkan sikap tergesa-gesa Kemendagri dalam menerbitkan surat pemberhentian tersebut.

Bacaan Lainnya

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menuturkan, ia telah menerima surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri terkait pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa.

Bersamaan dengan itu, Kemendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa sebagai pelaksana tugas.

”Saya baru terima tadi malam (SK) dari Pak Menteri Dalam Negeri, dan pada prinsipnya arahan beliau untuk ditindaklanjuti,” kata Gubernur Sulsel kepada awak media di Makassar. Kamis (15/10/2026).

Dalam keputusan yang sama, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Penerbitan dokumen itu sekaligus menjadi dasar bagi Darmawangsyah Muin untuk mengambil alih pelaksanaan tugas kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan terbitnya dua surat keputusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa dokumen itu mencakup pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.

“Iye, SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) secara tidak hormat dan SK Plt Bupati Gowa DM (Darmawangsyah Muin). SK per tanggal hari ini,” ujar Hasrul kepada wartawan, Rabu, 14/10/2026 malam Wita.

Selanjutnya, dokumen fisik kedua SK tersebut dijadwalkan diambil di Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Pengambilan dokumen ini menjadi bagian dari tindak lanjut administratif atas keputusan yang telah diterbitkan pemerintah pusat.

Hasrul menjelaskan, terbitnya keputusan tersebut menjadi landasan bagi DPRD Kabupaten Gowa untuk menjalankan fungsi kelembagaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan daerah selama proses peralihan kepemimpinan berlangsung.

Menurutnya, pergantian kepemimpinan tidak boleh sampai menghambat pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah daerah.

Tim

Pos terkait