BITUNG – pantau24jam.net. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun 2022 dan 2023. Penetapan dan penahanan pada Kamis, 10/7/2025 malam.
Para tersangka yang terdiri dari lima anggota DPRD aktif periode 2019–2024 dan satu mantan ASN di Sekretariat DPRD ini langsung digelandang ke tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam oleh tim penyidik.
Rompi merah dan borgol menyala, pemandangan dramatis terjadi di halaman Kantor Kejari Bitung. Para tersangka dengan tangan terborgol, mengenakan rompi merah muda—identitas tahanan tindak pidana korupsi—satu per satu naik ke dalam mobil tahanan. Tak ada pernyataan, tak ada pembelaan. Semua tunduk dalam diam.

Identitas keenam tersangka berinisial: HS, BM, HA, ES, IO (semuanya anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024), serta
SM, ASN Sekretariat DPRD Kota Bitung yang kini sudah pensiun.
Belum ada pernyataan resmi dari Kejari Bitung, sumber kuat menyebutkan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari kasus pokok korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung yang selama ini menjadi sorotan.
Sebelumnya, tiga ASN dari Sekretariat DPRD Bitung telah lebih dahulu ditahan dengan sangkaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) atas kasus yang sama. Ketiganya adalah JM, CA, dan MT.

Tim / MH






