Janda Asal Jogoroto Jombang Gagal Menikah Karena Ulah Sekdes Bandung Diwek

Foto: Faris Trihatmoyo, kuasa hukum S, perempuan janda korban fitnah.

JOMBANG – pantau24jam.net. Faris Trihatmoyo Kuasa Hukum seorang janda warga Jogoroto SOMASI Sekretaris Desa (Sekdes) Bandung Kecamatan Diwek, berinisial CA lantaran dianggap telah melakukan fitnah atau pencemaran nama baik seorang perempuan.

“Untuk hari ini kita somasi dulu tertanggal 19 Juni 2024. Sekdes CA dianggap telah menyebarluaskan fitnah tanpa bukti kepada seorang perempuan janda berinisial S warga Kecamatan Jogoroto”, ujar Faris. Rabu, 19/6/2024

Bacaan Lainnya

Dikatakan Faris Trihatmoyo, Sekdes CA ini telah menuduh S dengan ucapan kurang pantas, bahkan menfitnah tanpa alasan yang mendasar.

“Klien kami sudah cukup sabar, namun setelah dibiarkan akhirnya merugikan S bahkan keluarganya”, jelasnya.

CA, oknum perangkat desa ini merupakan warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang keduanya saling kenal, CA ini adalah dulunya teman sekolah klien kami.

“Perbuatan yang dilakukan oleh CA adalah perbuatan tindak pidana, sesuai pasal 310 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik”, terangnya.

Kita somasi dulu. Misal tidak ada komunikasi dengan saya, selaku kuasa hukum S maka akan kami laporkan, karena ini tindak pidana. Tegasnya.

Kuasa hukum Faris menjelaskan bahwa, peristiwa dugaan pencemaran nama baik itu sebenarnya sudah dilakukan Sekdes CA sejak Tahun 2015 silam, namun S masih cukup bersabar dan tidak menanggapi.

“Namun, dugaan pencemaran nama baik kembali dilakukan oleh CA pada Tahun 2024 ini, hal itu menyebabkan S terancam gagal menikah lantaran fitnah yang dilakukan oleh CA. Klien kami merasa dicemarkan nama baiknya lebih dari satu kali”, ungkapnya.

Yang paling parah lanjut Faris, adalah fitnah yang belakangan ini membuat klien kami mengalami kerugian materil dan imateril dan terancam gagal melakukan pernikahan karena fitnah itu. Tandasnya.

“Apabila tidak ada itikad baik dari Oknum Sekretaris Desa Bandung Diwek ini, maka kami selaku kuasa hukum perempuan ini akan membuat laporan ke Polres Jombang. Kita tunggu saja itikad baiknya, misal tidak ada kami laporkan karena itu tindak pidana pencemaran nama baik,” pungkas Faris.

Foto: Faris Trihatmoyo, kuasa hukum S, perempuan janda korban fitnah.

S7

Pos terkait