Hari Belajar Guru: Pemantik Penguatan Kompetensi & Character Building

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Ketua Dewan Kehormatan & Kode Etik APSI Sulsel)

Bacaan Lainnya

Kompetensi guru adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru untuk menjalankan tugasnya dengan baik, sedangkan profesionalisme guru adalah penerapan kompetensi tersebut dalam praktik pengajaran, termasuk etika dan sikap profesional.

Kompetensi Guru merupakan seperangkat kemampuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengajaran, seperti menguasai materi pelajaran, merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi hasil belajar, dan mengembangkan diri. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi guru terdiri dari empat aspek: pedagogik (kemampuan mengajar), profesional (kemampuan menguasai materi), sosial (kemampuan berinteraksi), dan kepribadian (sikap dan perilaku).

Profesionalisme guru adalah kemampuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar secara optimal dan berkualitas. Ini mencakup penguasaan materi pelajaran, pemahaman pedagogi, kemampuan manajemen kelas, serta etika dan tanggung jawab dalam mengajar. Hal ini mungkin bisa diwujudkan jika guru mampu menjadi “Role Model” dalam penerapan prinsip belajar sepanjang hayat (lifelong education).

Lifelong education, dalam bahasa Indonesia disebut Pendidikan Seumur Hidup atau Belajar Sepanjang Hayat, adalah konsep pendidikan yang menekankan bahwa proses belajar berlangsung terus menerus sepanjang hidup seseorang. Konsep ini tidak hanya terbatas pada pendidikan formal di sekolah atau universitas, tetapi juga mencakup pembelajaran informal dan non-formal, seperti belajar dari pengalaman, membaca, mengikuti kursus, atau belajar sendiri.

Dalam era yang terus berubah, belajar seumur hidup menjadi penting untuk dapat menyesuaikan diri dengan perubahan dan terus berkembang. Singkatnya, lifelong education adalah konsep yang menekankan pentingnya belajar terus-menerus sepanjang hidup untuk mencapai pengembangan diri, karier, dan kualitas hidup yang lebih baik. Termasuk bagaimana guru bisa menjadi “role model” Dalam segala aspek kehidupan, baik didalam lingkungan sekolah maupun di tengah-tengah masyarakat.

Istilah “guru model” merujuk pada guru yang berperan sebagai teladan atau panutan bagi siswa, baik dalam hal perilaku, pengetahuan, maupun keterampilan. Guru model juga bisa diartikan sebagai guru yang mampu mengimplementasikan model pembelajaran yang efektif dan inovatif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Guru model atau “Role Model (Panutan)” Adalah guru yang mampu menjadi teladan bagi siswanya, baik dalam hal perilaku, sikap, maupun nilai-nilai positif (model karakter). Dengan demikia guru diharapkan menjadi motivator kedua setelah orang tua, yang mampu menanam dan membentuk karakter siswa sesuai dengan nilai-nilai karakter bangsa (character building) sebagai pelajar Pancasilais. Sebab pendidikan itu pada hakikatnya, berfungsi membangun peradaban bangsa.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya kualifikasi, kompetensi, dan profesionalisme, menjadi prayarat utama dalam perekrutan calon guru. Kompetensi seorang guru dapat diukur dari penilaian dan evaluasi kompetensi yang dimilikinya, yaitu kemapuan guru menguasai dan menerapkan kompetensi pedagogis, profesional, kepribadian, dan sosial, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Sedangkan profesionalisme diukur dari kemampuan guru melakukan analisis, dan memprediksi porsentase ketercapaian indikator hasil pembelajaran sebelum pos test atau praktek.

Andaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) konsisten memberlakukan “Program Induksi Guru Pemula (PIGP)” Sebagai prasyarat kelulusan seorang calon guru, maka akan terseleksi secara profesional guru yang menguasai dan mampu menerapkan ke-emoat kompetensi tersebut, yaitu; kompetensi pedagogis, profesional, kepribadian, dan sosial. Program Induksi Guru Pemula (PIGP) biasanya dimulai saat guru pemula telah melapor dan memulai tugas di sekolah atau madrasah. Secara umum, PIGP berlangsung selama satu tahun dan terbagi dalam beberapa tahap, termasuk tahap pra-jabatan, pelaksanaan, dan pasca-jabatan. Dalam konteks pendidikan, guru memiliki peran yang sangat strategis dalam membentuk karakter dan kepribadian siswa, dalam rangka merawat dan menjaga peradaban bangsa yang telah dibangun oleh
Bapak bangsa (The Founding Fathers).

Oleh karena itu sunguh sangat tepat dan patut diberi apresiasi, kebijakan baru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang kini mewajibkan guru disemua jenjang untuk belajar selama sehari dalam seminggu dengan tagline ” *Hari Belajar Guru* “.

Dikutip dari: HARIANREPORTASE.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini mewajibkan guru disemua jenjang untuk belajar selama sehari dalam seminggu dengan tagline Hari Belajar Guru. Hari Belajar Guru berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia dan dilaksanakan satu kali dalam seminggu.

Hal itu dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran nomor 5684 / MDM.B1 / HK.04.00 / 2025 tentang Hari Belajar Guru. Dalam Surat Edaran itu disebutkan, Kebijakan Hari Belajar Guru bertujuan untuk membangun ekosistem dan semangat belajar sepanjang hayat bagi guru, sesuai dengan prinsip pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengatakan Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan. “Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk menjadikan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat. Hari Belajar Guru bukan hanya soal menydiakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang,” ujar Nunuk Suryani, dilansir dari laman Puslapdik, Rabu, (23/4/2025).

Hari Belajar Guru mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan setiap guru untuk memenuhi kualifikasi akademik serta melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.


Makassar, 24 April 2025

Penulis adalah pemegang Piagam Guru Teladan, Guru Berprestasi, & Pengawas Sekolah Berprestasi.

Pos terkait