MAKASSAR – pantau24jam.net. Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) mendesak Polda Sulsel untuk proses hukum Owner KFSS Glow.
Owner KFSS Glow inisial FFA yang juga merupakan Ibu Bhayangkari tersebut bebas mengedarkan kosmetik Ilegal.
Penyebaran kosmetik ilegal milik Owner KFSS Glow itu diedarkan melalui media sosial facebook dan di Kota Makassar.
Diduga Owner KFFS Glow meraup keuntungan ratusan juta dalam transaksi skincare dan kosmetik ilegal.
Produk yang paling laris KFSS Glow yaitu Toner, Facial Wash, Sunblock, Serum dan Handboy Injeksi.
Kelima produk KFSS Glow tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) alias ilegal.
“BPOM dan pihak aparat kepolisian harus segera turun tangan untuk melakukan penindakan.” kata Ketua F-KRB, Dg Tojeng. Senin (11/3/2024)
Selain itu, Dg Tojeng menegaskan akun-akun yang menjual produk skincare dan kosmetik ilegal juga harus ditindak.
“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend,” tegasnya.
Dg Tojeng menambahkan, UU dalam kosmetik sudah diatur dengan jelas, yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.
Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar
Dg Tojeng bahkan juga menyebutkan, jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(Tim)