Dugaan PETI di Kawasan TNKS Sumatera Barat, PHBN Minta Gakkum Pusat Turun Tangan

PESISIR SELATAN – pantau24jam.net. Dugaan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kembali menjadi sorotan.

Aktivitas tersebut dilaporkan terjadi di Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, wilayah SPTN III Pesisir Selatan, Resor Lunang–Sako, Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

Lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI itu berada sekitar 213 kilometer atau sekitar empat jam perjalanan darat dari Kota Padang. Kawasan tersebut secara hukum merupakan hutan konservasi yang dilindungi dan tertutup bagi segala bentuk kegiatan pertambangan.

Ketua Perkumpulan Hijau Bumi Nusantara (PHBN) Sumatera Barat, Yaparudin Mitro Jaya, menyatakan bahwa keberadaan PETI di dalam kawasan konservasi merupakan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan fungsi ekosistem hutan.

Yaparudin, yang dikenal sebagai tokoh muda konservasi alam lintas batas, menilai aktivitas tersebut berpotensi mempercepat kerusakan hutan dan mendorong perambahan kawasan konservasi.

“Jika benar aktivitas PETI berlangsung di dalam kawasan TNKS, maka hal ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga hilangnya fungsi kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi oleh negara,” ujar Yaparudin kepada Media.

PHBN menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan dan menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada pembiaran oleh pemangku wilayah.

Oleh karena itu, PHBN mendesak Kepala Bidang Wilayah II TNKS Sumatera Barat, khususnya SPTN III Pesisir Selatan Resor Lunang–Sako, untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur dalam menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Selain penindakan di tingkat wilayah, PHBN juga meminta agar Tim Penegakan Hukum (Gakkum) pusat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun langsung ke lokasi.

Menurut Yaparudin, keterlibatan Gakkum pusat diperlukan mengingat aktivitas PETI kerap melibatkan jaringan terorganisir dan berdampak luas terhadap kawasan hutan konservasi.

PHBN juga mencatat adanya indikasi perambahan kawasan hutan konservasi TNKS di sekitar area yang diduga menjadi lokasi PETI. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dikhawatirkan akan memperluas kerusakan hutan, mencemari lingkungan, serta meningkatkan risiko bencana ekologis di wilayah Pesisir Selatan.

“Negara tidak boleh absen di kawasan konservasi. Penegakan hukum harus hadir untuk memastikan hutan tetap terlindungi dan tidak dikuasai oleh aktivitas ilegal,” tegas Yaparudin.

PHBN berharap pemerintah pusat, pengelola TNKS, serta aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan PETI, menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku, serta memulihkan kawasan hutan konservasi yang terdampak.

 

Tim

Pos terkait