Diduga Anggaran Dana Desa Mentayan “Diselewengkan”, LSM Tamperak Lapor Ke Kejari Bengkalis

 

BENGKALIS – pantau24jam.net. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Kabupaten Bengkalis, melaporkan dugaan penyimpangan keuangan Dana Desa (DD) Desa Mentayan tahun anggaran 2023-2024 di Kecamatan Bengkalis ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Bacaan Lainnya

M Riduwan, Ketua LSM Tamperak, menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data yang dilakukan oleh timnya.

“Kami telah melakukan investigasi dan menemukan adanya dugaan penyimpangan keuangan yang signifikan di Desa Mentayan. Oleh karena itu, kami melaporkan kasus ini ke Kejari Bengkalis untuk ditindaklanjuti,” ujar M Riduwan.

M Riduwan menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan keuangan tersebut meliputi penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dilansir Mentengnews.

“Kami berharap agar Kejari Bengkalis dapat mengusut tuntas kasus ini dan menindaklanjuti laporan kami,” kata M Riduwan.

Dalam laporan tersebut, M Riduwan meminta pihak Kejaksaan untuk melakukan pengusutan seluruh anggaran, termasuk realisasi tunda bayar tahun 2017 yang telah dibayar oleh Pemda pada tahun 2023, namun diduga peruntukannya tidak sesuai dengan RKP Desa pada tahun 2017.

“Kita perlu mengetahui apakah dana tunda bayar 2017 tersebut digunakan untuk program yang sesuai dengan RKP Desa tahun 2017 atau tidak,” kata Riduwan.

Selain itu, M Riduwan juga meminta Kejaksaan untuk melakukan cek and ricek anggaran APBDes tahun 2023 dan tahun 2024, karena menurutnya ada anggaran kurang salur tahun 2024 mencapai Rp 475 juta yang diduga tanpa regulasi dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

“Ini sangat mencurigakan dan perlu diusut tuntas,” tegas M Riduwan.

Dalam kesempatan tersebut, M Riduwan juga meminta kepada masyarakat Desa Mentayan untuk tidak ragu-ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyimpangan keuangan desa.

“Kami berharap masyarakat dapat menjadi bagian dari pengawasan dan melaporkan jika mengetahui adanya penyimpangan keuangan desa,” ungkap M Riduwan.

M Riduwan juga menyatakan bahwa LSM Tamperak akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa Kejari Bengkalis dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.

“Kami berharap agar pemerintah desa dapat lebih transparan dalam penggunaan keuangan desa dan masyarakat dapat diajak untuk mengawasi penggunaan dana desa,” pungkas M Riduwan.

(*)

Pos terkait