CERI Desak Gakkum ESDM Turun Tangan, Reklamasi Pascatambang PT GKP di Wawonii Disorot

KONAWE KEPULAUAN – pantau24jam.net. Dugaan belum dilaksanakannya reklamasi pascatambang oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group, di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan.

Kondisi kawasan bekas tambang yang disebut dipenuhi puing bangunan dan semak belukar mendorong Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak aparat terkait segera melakukan pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

CERI meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gakkum Kementerian Kehutanan, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun langsung untuk menelusuri dugaan pengabaian kewajiban reklamasi dan pascatambang tersebut.

Desakan itu disampaikan Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, menyusul informasi dari Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Sahidin, yang melakukan peninjauan lapangan bersama timnya. Senin, (12/10/2026).

“Kami memperoleh informasi dan keterangan dari Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan Sahidin yang sedang melakukan investigasi di lapangan bersama timnya, bahwa anak usaha Harita Group, PT GKP, tidak melakukan reklamasi pascatambang di Pulau Wawonii,” ungkap Hengki.

Menurut CERI, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius karena reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan bagian dari tanggung jawab pemegang izin usaha pertambangan untuk memulihkan lahan dan mengurangi dampak lingkungan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

Bangunan Roboh dan Puing Bekas Tambang Jadi Sorotan

Berdasarkan keterangan Sahidin mengenai hasil peninjauan pada 12 Oktober 2026, kawasan bekas tambang PT GKP memperlihatkan sejumlah bangunan yang disebut terbengkalai. Bangunan mess dan gudang dilaporkan tidak terawat, sedangkan atap serta rangka baja berserakan di area tersebut.

Di lokasi itu, menurut Sahidin, hanya terlihat dua tangki bahan bakar minyak (BBM). Kawasan bekas tambang juga disebut ditumbuhi semak belukar dan dipenuhi puing-puing bangunan.
Kondisi serupa dilaporkan pada akses menuju area pertambangan.

Jalan tanah berbatu disebut tidak terawat dan berdebu, sementara tumpukan puing, sampah konstruksi, serta terpal biru masih terlihat di sejumlah titik.

Sahidin menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kewajiban pemulihan lahan setelah aktivitas pertambangan berhenti.

Ia juga menyebut tidak terlihat kegiatan penanaman kembali, penataan lahan, maupun pemulihan fungsi lingkungan di kawasan yang ditinjau.

Meski demikian, kondisi fisik di lapangan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis dan dokumen resmi untuk memastikan status kegiatan pertambangan, tahapan reklamasi yang diwajibkan, serta sejauh mana perusahaan telah memenuhi kewajibannya.

CERI Minta Aparat Periksa Dokumen Reklamasi

Hengki menegaskan, instansi berwenang tidak boleh hanya mengandalkan laporan administratif dalam mengevaluasi kepatuhan perusahaan pertambangan.

Pemeriksaan langsung di lapangan perlu disandingkan dengan dokumen perizinan, rencana reklamasi, rencana pascatambang, serta bukti pelaksanaan pemulihan lingkungan.

CERI meminta aparat menelusuri apakah PT GKP telah memenuhi kewajiban penempatan dan pelaksanaan jaminan reklamasi serta pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran, Hengki mendorong pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur kewajiban reklamasi dan pascatambang bagi pemegang izin usaha pertambangan.

Dalam konteks penegakan hukum, Pasal 161B UU Minerba mengatur ketentuan pidana terkait pelanggaran kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Penerapan sanksi terhadap suatu perusahaan tetap harus didasarkan pada unsur pelanggaran yang terbukti dan proses hukum yang berlaku.

Selain sanksi administratif maupun pidana apabila persyaratannya terpenuhi, mekanisme penggunaan dana jaminan reklamasi dan pascatambang juga perlu diperiksa untuk memastikan kewajiban pemulihan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kewajiban Pemulihan Lingkungan Harus Dipastikan

Sementara itu, Sahidin menyoroti pentingnya pemenuhan kewajiban reklamasi dan penempatan dana jaminan oleh pemegang izin usaha pertambangan.

Ia merujuk Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 161B UU Minerba sebagai ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan serta kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap PT GKP perlu dilakukan untuk memastikan apakah kondisi bekas tambang yang ditemukan sejalan dengan kewajiban perusahaan berdasarkan dokumen dan ketentuan perizinannya.

Penilaian tersebut tidak cukup hanya berdasarkan keberadaan bangunan terbengkalai atau semak belukar. Instansi berwenang juga perlu memeriksa luas area yang wajib direklamasi, target pemulihan, tahapan pelaksanaan, serta hasil evaluasi teknis yang telah dilakukan.

Langkah tersebut penting agar penanganan dugaan pelanggaran tidak berhenti pada temuan visual, tetapi menghasilkan kesimpulan berdasarkan data dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

PT GKP Belum Memberikan Tanggapan
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari PT GKP mengenai dugaan belum dilaksanakannya reklamasi pascatambang di Pulau Wawonii maupun kondisi kawasan yang disorot Sahidin.

Keterangan perusahaan diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai status operasional tambang, pelaksanaan reklamasi, pemenuhan jaminan pascatambang, serta langkah pemulihan lingkungan yang telah atau sedang dilakukan.

CERI berharap Gakkum ESDM, Gakkum Kehutanan, dan Satgas PKH segera menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan yang transparan dan menyeluruh.

Bagi CERI, persoalan reklamasi pascatambang tidak boleh berhenti pada perdebatan atau saling klaim. Jika kewajiban perusahaan telah dipenuhi, hal itu perlu dibuktikan melalui dokumen dan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan.

Pengawasan yang tegas diharapkan dapat memastikan lahan bekas pertambangan dipulihkan sesuai kewajiban, sekaligus menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat Pulau Wawonii.

Sumber : POSKOTA.TV

Pos terkait