MAKASSAR – pantau24jam.net. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan resmi menetapkan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulsel, Bahar Ngitung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan.
Penetapan tersebut menandai kelanjutan proses hukum yang kini memasuki tahap penanganan lanjutan oleh aparat penegak hukum.
Penyidik Polda Sulsel telah melimpahkan berkas perkara Bahar Ngitung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, yang menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara sejak pertengahan Oktober 2025.
“Berkas perkaranya sudah kami terima,” ujar Soetarmi.
Ia menjelaskan, pelimpahan berkas dari Polda Sulsel tercatat dengan nomor B-5690/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.
Namun, penyerahan tersebut masih terbatas pada dokumen perkara dan belum disertai penyerahan tersangka maupun barang bukti.
Kondisi tersebut membuat jaksa belum dapat melanjutkan proses ke tahap dua. Menurut Soetarmi, Kejati Sulsel telah menerbitkan petunjuk P-19 agar penyidik melengkapi kekurangan berkas perkara.
“Hanya berkas yang diserahkan, sementara tersangka dan barang bukti belum ada. Karena itu kami meminta kelengkapan berkas,” jelasnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini proses hukum masih berada pada tahap perbaikan berkas oleh penyidik kepolisian dan belum memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengonfirmasi bahwa status tersangka terhadap Bahar Ngitung telah ditetapkan.
Ia menyebut penyidik masih menindaklanjuti arahan jaksa sebagaimana tertuang dalam P-19 yang diterbitkan Kejati Sulsel.
“Saat ini masih ada satu saksi yang akan diperiksa. Setelah pemeriksaan itu selesai, berkas akan kembali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti ulang,” kata Didik.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP/258/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum.
Dalam perkara ini, Bahar Ngitung disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci siapa pihak yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Kasus hukum ini bukan yang pertama kali menjerat Bahar Ngitung. Pada tahun 2009, namanya sempat mencuat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Belopa di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Proyek tersebut disebut bernilai sekitar Rp3,8 miliar, dengan total anggaran pembangunan mencapai Rp36 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu.
Dalam perkara itu, Kejati Sulsel menetapkan Bahar Ngitung sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV Rahmat Baitullah, selaku kontraktor pembangunan masjid pada tahun 2006.
Bahar Ngitung, yang memiliki nama lengkap Drs. H. Bahar Ngitung, M.B.A., merupakan mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan. Ia lahir di Ujung Pandang—kini Makassar—pada 13 Mei 1957 dan merupakan alumnus STIA LAN RI tahun 1985.
Karier politiknya di tingkat nasional dimulai saat ia terpilih sebagai anggota DPD RI pada Pemilu 2009 untuk periode 2009–2014. Ia kemudian kembali dipercaya masyarakat Sulawesi Selatan dan terpilih untuk periode 2014–2019 dengan perolehan suara sebanyak 262.437 suara.
Dalam keseharian, Bahar Ngitung dikenal luas dengan sapaan “Obama.”
Sumber : Pen-oborbangsa






