Awal 2024 LPK SulSel Resmi Melaporkan Pengadaan Perlengkapan Siswa SMP Ke Kejari Jeneponto

JENEPONTO – pantau24jam.net. Ketua pemberantas korupsi Sulawesi Selatan (LPK SULSEL) Resmi melaporkan Mantan kepala bidang sekolah menengah pertama (SMP) ke kejaksaan negeri Jeneponto, Jumat, 5/1/2024

Ketua LPK SULSEL Hasan Anwar melaporkan Kabid SMP atas dugaan Mark Up anggaran terkait pengadaan perlengkapan sekolah siswa di bidang SMP dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Jeneponto.

Iya menyampaikan atas dugaan Mark Up anggaran ini yang di lakukan oleh Kabid SMP atas nama Syahru Ramadhani.

“Hasil investigasi Tim kami menemukan potensi Mark Up anggaran yang cukup tinggi dalam pengadaan perlengkapan siswa SMP”, ujarnya.

Jumlah anggaran lebih dari Rp. 3 miliar dinilai tidak sesuai dengan sebenarnya dan kami berkomitmen untuk mengungkapkan kebenaran serta penyelamatan uang negara.

Untuk itu kami minta Kejari Jeneponto untuk segera melakukan pemeriksaan atas temuan kami serta laporan kami harap di atensi.

“Berkas laporan dan bukti – bukti di serahkan langsung oleh ketua LPK SULSEL Hasan Anwar dan di terima oleh Selvi Dian Wanasari di bagian PTSP kejaksaan negeri Jeneponto”, pungkasnya

Andiz

Pos terkait