JAKARTA – pantau24jam.net. Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Peduli Hukum (GAPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) R. Rabu, 29/10/2025.
Ketua Umum GAPH Sultra, Tomi Dermawan, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Lengora Pantai, Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
“Hari ini kami datang ke Kantor KPK RI membawa nama Kepala Desa Lengora Pantai yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan terlibat suap menyuap dengan perusahaan tambang yang bermasalah di Kabupaten Bombana,” ujar Tomi.
Oknum Kepala Desa Lengora Pantai diduga telah menerima suap atau gratifikasi dari perusahaan yang beraktivitas di Kabaena dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Modus gratifikasi atau suap ini diduga dilakukan karena oknum kades tersebut dianggap telah banyak membantu kegiatan penambangan ore nikel yang dilakukan oleh perusahaan tambang di Desa Lengora Pantai.
Tomi menjelaskan bahwa pemberian apresiasi atau penghargaan sebesar 1.500 permetrik ton atau senilai Rp. 300.000.000 akan diberikan dalam setiap dua ratus ribu metrik ton hasil penjualan PT. TMS, yang akan dicairkan setiap 20 tongkang ore nikel yang terjual.
“Melihat dari modusnya, jelas ini adalah pelanggaran hukum. Kami menghitung dari jumlah RKAB Perusahaan dan dari jumlah kesepakatan, ada angka yang cukup fantastis dan ini tidak bisa dibiarkan mengingat ada dampak lingkungan yang dipikul daerah yang sangat besar,” tuturnya.
Perusahaan yang disinyalir menyuap oknum Kepala Desa Lengora Pantai tersebut adalah PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), yang sebelumnya telah disegel oleh Satgas PKH karena diduga merambah kawasan Hutan Lindung (HL) yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.
“Dugaan suap menyuap ini kami sinyalir untuk memuluskan langkah PT TMS sebagai perusahaan yang bermasalah di Kab. Bombana. Kepala Desa Lengora Pantai sebagai pihak yang menerima fee atau suap menjadi ‘pawang’ untuk memuluskan kegiatan pertambangan PT TMS tersebut,” beber Tomi.
Tomi menegaskan bahwa GAPH Sultra akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan akan menyerahkan berbagai dokumen serta bukti yang telah dikantongi ke KPK RI dalam bentuk laporan.
“Secara kelembagaan, kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Bukti dan dokumentasi fee atau dugaan suap menyuap Kades Lengora Pantai akan kami serahkan ke KPK RI,” tutupnya.
Tomi Dermawan






