Sultan Hamengku Buwono IX Menolak Pencalonan Kembali sebagai Wakil Presiden

JAKARTA – pantau24jam.net. Sosok negarawan dari Yogyakarta, Hamengku Buwono IX, tercatat dalam sejarah sebagai Wakil Presiden ke-2 Republik Indonesia yang menjabat pada periode 23 Maret 1973 hingga 23 Maret 1978, mendampingi Presiden Suharto pada masa awal pemerintahan Orde Baru Indonesia.

Namun ketika masa jabatannya mendekati akhir, Sultan Hamengku Buwono IX mengambil sikap yang jarang terjadi dalam politik nasional: ia menolak untuk dicalonkan kembali sebagai Wakil Presiden untuk periode kedua.

Bacaan Lainnya

Keputusan tersebut disampaikan menjelang Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 1978. Dalam berbagai keterangan yang tercatat dalam arsip sejarah dan wawancara, Sultan menilai bahwa sudah waktunya memberi kesempatan kepada tokoh lain untuk mengemban jabatan tersebut. Ia juga dikenal tidak terlalu nyaman dengan dinamika politik praktis pada masa itu.

Sultan Hamengku Buwono IX sebenarnya memiliki reputasi besar dalam sejarah Indonesia. Selain pernah menjabat Wakil Presiden, ia juga berperan penting dalam masa revolusi kemerdekaan, termasuk ketika Yogyakarta menjadi ibu kota Republik Indonesia pada masa perjuangan 1946–1949. Dukungan penuh Kesultanan Yogyakarta terhadap Republik menjadi salah satu faktor penting bertahannya pemerintahan Indonesia di masa perang kemerdekaan.

Setelah Sultan menolak pencalonan kembali, Sidang Umum MPR tahun 1978 akhirnya memilih Adam Malik sebagai Wakil Presiden untuk mendampingi Presiden Suharto pada periode berikutnya.

Keputusan Sultan Hamengku Buwono IX untuk tidak melanjutkan jabatan sering dipandang sebagai contoh sikap kenegarawanan: jabatan bukan tujuan, melainkan amanah yang sewaktu-waktu harus dilepaskan demi kepentingan bangsa.

Sumber sejarah:
Arsip Sidang Umum MPR 1978
Buku Tahta untuk Rakyat: Celah-celah Kehidupan Sultan Hamengku Buwono IX karya Mohamad Roem
Arsip dan dokumentasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Pos terkait