KUPANG – pantau24jam.net. Richard Bulan menangis saat memberikan kesaksian saat sidang kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025).
Prada adalah pangkat terendah dalam jenjang Tamtama di TNI. Prada di bawah Prajurit Satu (Pratu) dan Prajurit Kepala (Praka).
Sidang tersebut dipimpin Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H.
Prada Richard Bulan menceritakan peristiwa kekerasan yang dialami dirinya dan almarhum Prada Lucky Namo yang dilakukan para terdakwa.
Korban bertugas di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Richard mengungkapkan kekerasan dimulai sekitar pukul 01.30 WITA, ketika terdakwa II, Pratu Emeliano De Araujo, menendang kepala almarhum Prada Lucky Namo dengan keras saat mereka duduk di atas matras.
“Almarhum ditendang di kepala satu kali, tapi keras,” ujar Prada Richard Bulan.
Setelah itu, terdakwa juga memukul ulu hati saksi dan menampar pipi kanannya hingga bengkak.
Sementara terdakwa III, Pratu Petrus Nong Brian Semi, memerintahkan mereka berdiri dan memukul dada Prada Lucky sebanyak lima kali hingga korban tersungkur dan meringis kesakitan.
Saksi kemudian mengungkapkan peristiwa yang membuat dirinya tak kuasa menahan tangis.
Ia dan almarhum dipaksa melepaskan pakaian hingga telanjang, diperintahkan memperlihatkan alat kelamin, lalu dituangkan minyak Nona Mas oleh terdakwa.
Dengan suara terbata dan mata berkaca-kaca, Prada Richard Bulan mengatakan ia dipaksa melakukan adegan tidak senonoh dengan almarhum Prada Lucky Namo.
“Almarhum disuruh nungging, dan saya yang berperan sebagai laki-laki,” ucapnya sambil terisak di ruang sidang.
Saksi juga menuturkan terdakwa IV, Pratu Aprianto Rede Radja, ikut melakukan kekerasan fisik dengan menampar keras pipi saksi dan almarhum, serta menyundutkan rokok ke tubuh mereka, termasuk di paha dan belakang leher Prada Lucky Namo.
Kesaksian ini menjadi salah satu bagian paling emosional dari rangkaian sidang kasus kematian Prada Lucky Namo yang menarik perhatian publik, karena menggambarkan perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
Disuruh Pura-pura Telpon Orangtua
Pratu Emeliano kemudian memaksa dirinya dan Prada Lucky berpura-pura menelpon orangtua menggunakan kulit semangka.
“Kami disuruh menelpon orang tua pakai kulit semangka. Disuruh bilang ke orangtua kalau kami di sini baik-baik saja,” ungkap Prada Richard.
Sebelum kejadian itu, saksi menjelaskan bahwa Terdakwa II telah menendang kepala almarhum Prada Lucky satu kali dengan keras, memukul ulu hati saksi, serta menampar wajahnya hingga bengkak.
Perintah ‘menelpon’ orang tua itu disebut sebagai bentuk penghinaan dan tekanan psikologis yang dilakukan oleh para terdakwa kepada keduanya.
“Terdakwa dua suruh kami pegang kulit semangka seperti sedang telepon, sambil berkata ‘bilang kami di sini baik-baik saja’,” ucapnya.
Saksi menuturkan, saat peristiwa itu berlangsung, dirinya dan almarhum sudah dalam kondisi lemah akibat dipukul dan ditendang berkali-kali oleh para terdakwa.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23)
meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025), setelah diduga dianiaya para seniornya.
Sebelum men!nggal, Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo,
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.
Sumber : Mage Wake






