JAKARTA – pantau24jam.net. Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan Polri sepanjang satu tahun pemerintahan.
Total 214,84 ton narkoba senilai Rp29,37 triliun dimusnahkan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan. Rabu, 29/10/2025.
Pemusnahan besar-besaran ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam perang terhadap narkotika. Presiden hadir didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat tinggi negara, menandai sinergi kuat antarinstansi dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba.
Kapolri Jenderal Sigit menegaskan bahwa pengungkapan dan pemusnahan narkoba kali ini merupakan tindak lanjut langsung dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya misi prioritas nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Sigit.

Ia menjelaskan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri telah mengungkap 49.306 kasus tindak pidana narkoba dengan 65.572 tersangka. Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian terbesar Polri dalam satu tahun terakhir.
Barang bukti yang disita dan dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika, antara lain 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, serta 13,1 juta butir obat keras.
Selain itu, juga terdapat 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five, dan 39,7 kilogram happy water.
“Menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Sigit.
Kapolri menegaskan bahwa seluruh barang bukti narkoba yang sudah disita telah dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum. Total 212,7 ton telah dimusnahkan berdasarkan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yang mewajibkan pemusnahan dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.
Selain penindakan, Polri juga melakukan langkah-langkah sosial dan preventif. Sigit mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia.
Dari jumlah itu, lebih dari separuh kini berhasil dibersihkan dan dialihfungsikan menjadi wilayah yang aman dari peredaran narkoba.
“Dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba,” tutup Sigit.
Langkah besar ini sekaligus menegaskan keseriusan Polri dan pemerintah dalam menjalankan visi Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) sebagaimana termaktub dalam program prioritas nasional Asta Cita.

Tim






